MANADO, KOMPAS.com - Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi jalan Desa Insil Baru dan Insil induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tahun anggaran 2020.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi di SPKT Polda Sulut pada tanggal 31 Agustus 2022, yang ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan pada tanggal yang sama.
"Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut kemudian melakukan proses penyidikan, dan selanjutnya menetapkan empat orang sebagai tersangka pada tanggal 4 Oktober 2022. Para tersangka masing-masing berinisial MT, CW, AK, dan DS,” kata Jules, Kamis (13/10/2022) malam.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Sekdes di Maluku Tengah Ditahan
Setelah menetapkan tersangka, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tiga dari empat tersangka yaitu, MT, DS, dan AK, sejak tanggal 13 Oktober 2022.
"Sedangkan terhadap tersangka CW belum dilakukan penahanan karena belum menghadiri panggilan penyidik. Apabila yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, maka penyidik akan melakukan upaya paksa," katanya.
Dia mengatakan pada tahun 2020 telah dilaksanakan pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru-Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolmong. Rehabilitasi jalan itu bersumber dari dana insentif daerah (DID) dengan nilai kontrak Rp 6.891.783.000.
"Modus operandinya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau tidak sesuai volume dan kualitas. Sehingga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 2.967.834.324,70," ungkapnya
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.