Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Rp 1 Juta untuk Warga Semarang yang Memberi Uang ke Pengamen Tak Berlaku di Permukiman

Kompas.com - 17/10/2022, 16:26 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Khairina

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang menegaskan, jika memberi uang dan barang kepada pengamen, badut dan manusia silver bisa didenda Rp 1 juta.

Kepala Seksi Tuna Susila dan Perdagangan Orang (Kasi TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang Bambang Sumedi mengatakan, pengamen, badut, dan manusia silver masuk daftar pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT).

"Jika ada yang memberi barang atau uang di jalan atau tempat umum, bisa terkena denda Rp 1 juta," jelasnya kepada Kompas.com, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Di Semarang, Denda Rp 1 Juta bagi Pemberi Uang Pengemis, Ini Kata Warga

Denda Rp 1 juta itu tak berlaku jika para PGOT memasuki perkampungan atau permukiman warga. Hal itulah yang membuat banyak pengemis dan pengamen masuk permukiman warga.

"Sehingga pengamen, manusia silver, dan badut juga sudah masuk ke kampung," ujarnya.

Untuk itu, Dinsos Kota Semarang, Satpol PP, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang bekerja sama untuk memerintahkan lurah dan camat memasang spanduk.

"Spanduk itu berisi larangan pengemis dan pengamen dilarang masuk ke wilayah permukiman warga," imbuhnya.

Baca juga: Denda Rp 1 Juta bagi Pemberi Uang ke Pengemis dan Gelandangan di Semarang Tuai Pro Kontra

Langkah tersebut terpaksa dia lakukan untuk mempersempit ruang gerak pengemis dan pengamen. Sampai saat ini, upaya tersebut sudah cukup bagus.

"Gerak pengemis dan pengamen semakin sempit bahkan hampir tidak ada," paparnya.

Selain itu, sampai saat ini sudah banyak warga yang sadar dan mengerti jika memberi uang atau barang kepada PGOT di Kota Semarang itu dilarang.

"Sampai saat ini belum ada warga yang didenda karena memberi uang atau barang kepada PGOT. Kita akan terus kawal," paparnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan surat edaran nomor B/5819/460/X/2022.

Pada No 3 poin B yaitu setiap RT atau RW diwajibkan memasang spanduk larangan pengamen dan pengemis masuk permukiman warga.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang juga sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 30 yang mengatur soal denda Rp 1 juta bagi pemberi barang atau uang kepada PGOT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Orangtua Bayi yang Ditemukan di Teras Rumah Warga Banyuwangi

Polisi Selidiki Orangtua Bayi yang Ditemukan di Teras Rumah Warga Banyuwangi

Regional
Desak Elon Musk Bangun Pusat Operasi Starlink, Budi Arie: Alot Juga Ini, Kelas Berat

Desak Elon Musk Bangun Pusat Operasi Starlink, Budi Arie: Alot Juga Ini, Kelas Berat

Regional
Rekening Perusahaan Diblokir, 600 Pekerja Sawit di Bangka Tengah Terancam PHK

Rekening Perusahaan Diblokir, 600 Pekerja Sawit di Bangka Tengah Terancam PHK

Regional
Tangkap 3 Pemuda di Ambon,  Polisi Sita 13 Paket Sabu dan Sintetis

Tangkap 3 Pemuda di Ambon, Polisi Sita 13 Paket Sabu dan Sintetis

Regional
Gara-gara Warisan, Anak Robohkan Rumah Orangtuanya dengan Buldozer di Malang

Gara-gara Warisan, Anak Robohkan Rumah Orangtuanya dengan Buldozer di Malang

Regional
Kirab Waisak 23 Mei: Akses Sekitar Candi Borobudur Ditutup, Berikut Jalur Alternatifnya

Kirab Waisak 23 Mei: Akses Sekitar Candi Borobudur Ditutup, Berikut Jalur Alternatifnya

Regional
WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Regional
Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Regional
Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Regional
Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Regional
Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com