Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Semarang, Denda Rp 1 Juta bagi Pemberi Uang Pengemis, Ini Kata Warga

Kompas.com - 10/10/2022, 22:20 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS-Pemerintah Kota Semarang akan memberlakukan denda Rp 1 juta bagi warga yang memberi uang kepada pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) pada minggu kedua Oktober 2022.

Kompas.com mewawancarai tiga warga Semarang soal penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang PGOT dan Perda Nomor 5 Tahun 2017.

“Baguslah, karena saya pernah melihat sekumpulan pengemis, pura-pura minta sumbangan untuk ponpes, padahal hasilnya dibagi di warung. Itu kan penyelewengan,” tutur Rangga (22) kepada Kompas, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Denda Rp 1 Juta bagi Pemberi Uang ke Pengemis dan Gelandangan di Semarang Tuai Pro Kontra

Menurut lelaki yang juga pendiri TPQ Al Ikhlas itu, denda tersebut dapat mendorong masyarakat melek terhadap konsep sedekah.

Ia meyakini pengemis itu pekerjaan yang tidak mulia. Sehingga masyarakat tidak sembarangan memberi uang di jalan dan menyalurkan dana yang ingin disumbangkan ke yayasan atau panti secara langsung.

“Bahkan, lebih baik ke saudara atau tetangga sekitar. Kan konsep bersedekah dahulukan terdekatmu,” imbuh warga Tambakrejo, Gayamsari itu.

Pasalnya, di masa kecilnya ia kerap menyaksikan rombongan dari daerah Demak yang diantar menggunakan mobil untuk mengemis di Semarang.

Arina (25), warga Sampangan, Gajahmungkur itu sepakat, pembiaran pengemis justru sering kali dijadikan pekerjaan bagi sekelompok orang.

“Ya aku pribadi lihat-lihat sih kalau mau ngasih PGOT. Karena bukan rahasia lagi kalau malah ada yang menjadikan ladang bisnis,” bebernya.

Baca juga: Demi Ciptakan Kebersihan, Pemkot Semarang Siapkan Sanksi untuk Warga yang Beri Uang ke Pengemis dan Gelandangan

Akan tetapi ia kurang setuju bila pemberi uang sedekah harus menanggung denda Rp 1 juta. Padahal masih banyak warga Semarang yang belum mengetahui perda tersebut.

Menurutnya, Pemkot Semarang perlu memastikan keberhasilan sosialisasi yang menyeluruh sebelum denda diberlakukan.

“Kan enggak make sense. Orang engga tau, tiba-tiba kena hukuman. Toh sebetulnya kalau dari perspektif kemanusiaan dan agama, engga ada yang salah dengan memberi orang lain,” terangnya.

Ia juga berharap agar Pemkot tidak hanya melakukan sweeping untuk dibawa ke panti, mendata PGOT, lalu memulangkan mereka. Karena tanpa memiliki keterampilan khusus, mereka akan kembali mengemis ke jalanan.

“Terus niatnya biar orang-orang membantunya lewat panti. Lalu apa sudah ada program-program di panti untuk membantu PGOT selain pendataan?” katanya.

Menindak PGOT yang bertebaran, Pemkot dapat menyediakan hotline yang tanggap menerima aduan titik keberadaan PGOT di jalanan Kota Semarang.

Selanjutnya, warga Gunungpati, Ririn (25) mengaku keberatan dengan sanksi denda tersebut lantaran uang yang disumbangkan tak seberapa besar.

“Kalau misalkan ada larangan seperti itu berarti dari dinsos juga harus ada aksinya. Kasih wadah atau gimanalah, karena menurutku pengenis pengamen itu karena enggak tahu lagi mau cari duit ke mana apalagi gelandangann,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com