KOMPAS.com - Warga Kota Semarang, Jawa Tengah, nantinya tak bisa lagi memberi uang kepada pengemis, gelandangan, orang terlantar (PGOT) di jalan atau ruang publik lainnya.
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan memberi sanksi berupa hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 1 juta bagi warga yang ketahuan memberi uang kepada PGOT.
Pemkot Semarang pun akan melibatkan kejaksaan dan pengadilan terkait sanksi yang akan diberikan kepada pemberi sumbangan ke PGOT.
"Demi menegakkan peraturan daerah (perda) ada sanksi kepada pemberi dengan hukuman 3 bulan dan denda Rp 1 juta," kata Kepala Seksi Tuna Susila dan Perdagangan Orang (Kasi TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi.
Bambang mengatakan, pihaknya kini akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat hingga aturan ini mulai diberlakukan pada bulan Oktober 2022.
Baca juga: Tak Hanya Didenda Rp 1 Juta, Warga Semarang yang Beri Uang ke Pengemis Terancam Hukuman 3 Bulan
"Mulai tanggal 15 hingga 30 September kita akan sosialisasi di traffic light," ujar Bambang.
Untuk menjalankan aturan tersebut, Bambang menjelaskan, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) serta Satpol PP Kota Semarang.
Bambang mengimbau agar warga menyalurkan bantuannya melalui tempat-tempat yang telah tersedia, seperti panti asuhan atau rumah ibadah.
"Bisa juga memberi sumbangan ke tetangga kiri-kanan," ucapnya.
Bambang mengaku, pihaknya akan memberikan pelatihan kepada PGOT agar mendapatkan pekerjaan sehingga tak perlu lagi meminta sumbangan di ruang publik.
Baca juga: Warga Semarang Didenda Rp 1 Juta jika Beri Uang ke Pengemis
"Setelah mendapatkan pelatihan bisa bekerja," jelasnya.
"Kita akan bina jika menemukan (PGOT) di jalan, kalau dia dari luar kota maka kita akan kembalikan ke kota asalnya," tandasnya.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang PGOT dan Perda nomor 5 tahun 2017 diharapkan bisa menjaga Kota Semarang tetap 'bersih' dari PGOT.
Oleh sebab itu, dia menegaskan, pihaknya akan melakukan razia berkala terhadap PGOT di Kota Semarang.
"Kami pasti melakukan penegasan perda," ujarnya.
"Nantinya razia akan semakin kita maksimalkan sehingga perda bisa berjalan dengan efektif," lanjutnya.
Fajar mengaku, dia tak memiliki masalah dengan PGOT secara personal, namun pihaknya harus menjalankan tugas sesuai arahan perda.
"Kami sayang pada mereka (PGOT), tapi tolong jangan minta-minta di jalan raya," pungkasnya.
Sumber: Kompas.com | Penulis: Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor: Dita Angga Rusiana, Khairina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.