Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Ciptakan 'Kebersihan', Pemkot Semarang Siapkan Sanksi untuk Warga yang Beri Uang ke Pengemis dan Gelandangan

Kompas.com - 06/09/2022, 18:05 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Warga Kota Semarang, Jawa Tengah, nantinya tak bisa lagi memberi uang kepada pengemis, gelandangan, orang terlantar (PGOT) di jalan atau ruang publik lainnya.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan memberi sanksi berupa hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 1 juta bagi warga yang ketahuan memberi uang kepada PGOT.

Pemkot Semarang pun akan melibatkan kejaksaan dan pengadilan terkait sanksi yang akan diberikan kepada pemberi sumbangan ke PGOT.

"Demi menegakkan peraturan daerah (perda) ada sanksi kepada pemberi dengan hukuman 3 bulan dan denda Rp 1 juta," kata Kepala Seksi Tuna Susila dan Perdagangan Orang (Kasi TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi.

Bambang mengatakan, pihaknya kini akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat hingga aturan ini mulai diberlakukan pada bulan Oktober 2022.

Baca juga: Tak Hanya Didenda Rp 1 Juta, Warga Semarang yang Beri Uang ke Pengemis Terancam Hukuman 3 Bulan

"Mulai tanggal 15 hingga 30 September kita akan sosialisasi di traffic light," ujar Bambang.

Untuk menjalankan aturan tersebut, Bambang menjelaskan, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) serta Satpol PP Kota Semarang.

Bambang mengimbau agar warga menyalurkan bantuannya melalui tempat-tempat yang telah tersedia, seperti panti asuhan atau rumah ibadah.

"Bisa juga memberi sumbangan ke tetangga kiri-kanan," ucapnya.

Siapkan pelatihan untuk PGOT

Bambang mengaku, pihaknya akan memberikan pelatihan kepada PGOT agar mendapatkan pekerjaan sehingga tak perlu lagi meminta sumbangan di ruang publik.

Baca juga: Warga Semarang Didenda Rp 1 Juta jika Beri Uang ke Pengemis

"Setelah mendapatkan pelatihan bisa bekerja," jelasnya.

"Kita akan bina jika menemukan (PGOT) di jalan, kalau dia dari luar kota maka kita akan kembalikan ke kota asalnya," tandasnya.

Berharap Semarang Jadi 'bersih'

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang PGOT dan Perda nomor 5 tahun 2017 diharapkan bisa menjaga Kota Semarang tetap 'bersih' dari PGOT.

Oleh sebab itu, dia menegaskan, pihaknya akan melakukan razia berkala terhadap PGOT di Kota Semarang.

"Kami pasti melakukan penegasan perda," ujarnya.

"Nantinya razia akan semakin kita maksimalkan sehingga perda bisa berjalan dengan efektif," lanjutnya.

Baca juga: 3 Kakek Ini Beli Mobil Ratusan Juta Rupiah Pakai Uang Berkarung-karung, Ada yang Sempat Dikira Pengemis

Fajar mengaku, dia tak memiliki masalah dengan PGOT secara personal, namun pihaknya harus menjalankan tugas sesuai arahan perda.

"Kami sayang pada mereka (PGOT), tapi tolong jangan minta-minta di jalan raya," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com | Penulis: Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor: Dita Angga Rusiana, Khairina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com