SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang memberi sanksi berupa hukuman tiga bulan dan denda Rp 1 juta bagi warga yang memberi uang untuk pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT) di jalan.
Kepala Seksi Tuna Susila dan Perdagangan Orang (Kasi TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi mengatakan, pihaknya akan melibatkan kejaksaan dan pengadilan terkait hukuman.
"Demi menegakkan peraturan daerah (perda) ada sanksi kepada pemberi dengan hukuman 3 bulan dan denda Rp 1 juta," jelasnya saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Semarang, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Warga Semarang Didenda Rp 1 Juta jika Beri Uang ke Pengemis
Nantinya, peraturan tersebut bakal direalisasikan pada Oktober. Setelah pertemuan hari ini pihaknya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Mulai tanggal 15 hingga 30 September kita akan sosialisasi di traffic light," ujarnya.
Dalam hal ini, pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Satpol PP Kota Semarang selaku penegak perda tersebut.
"Jadi kita juga bekerjasama dengan dinas yang lain,"kata Bambang.
Untuk itu, dia meminta agar warga bisa menyumbangkan uangnya ke tempat-tempat yang sudah disediakan seperti panti asuhan dan tempat ibadah.
"Bisa juga memberi sumbangan ke tetangga kiri-kanan,"imbuhnya.
Selain melakukan penindakan kepada pemberi, pihaknya juga akan melakukan pembinaan kepada PGOT yang selama ini masih ada di jalanan.
"Kita akan bina jika menemukan di jalan, kalau dia dari luar kota maka kita akan kembalikan ke kota asal," tegasnya.
Dinsos Kota Semarang juga sudah menyiapkan pelatihan kepada PGOT agar bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan tidak meminta sumbangan di jalanan.
"Setelah mendapatkan pelatihan bisa bekerja," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.