LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Way Kanan ditangkap polisi lantaran mencabuli lima orang siswinya sendiri.
Pelaku sempat memfoto alat vital para korban dan disimpan di ponselnya.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan pelaku berinisial DR (56) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan.
"Tersangka mencabuli lima orang korban yang adalah muridnya sendiri," kata Teddy dihubungi dari Bandar Lampung, Senin (10/10/2022) sore.
Baca juga: Oknum Guru Cabuli 2 Anak Kandung, Polisi: Dia Tidak Mengakui Perbuatannya
Teddy menjelaskan, pencabulan yang dilakukan oleh warga Kecamatan Gunung Labuhan itu terungkap setelah orangtua kelima korban melapor ke Polres Way Kanan pada pekan kemarin.
Lima korban yang telah dicabuli tersangka yakni D, AW, PS, TNY, dan MO. Ketiganya berusia 8 tahun dan siswi kelas 3 di sekolah yang sama.
Berdasarkan keterangan para pelapor, pencabulan ini terjadi berturut-turut sejak 1 - 4 Oktober 2022 lalu di belakang sekolah.
"Tersangka kita tangkap tanggal 5 Oktober 2022 kemarin," kata Teddy.
Pencabulan ini mulanya dialami oleh D pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Istri Dicabuli Kakek, Suami di Berau Kaltim Kaget Anak yang Dilahirkan Ternyata Hasil Pencabulan
Tersangka memanggil korban ke ruang guru lalu diajak ke sebuah rumah kosong yang ada di belakang sekolah.
"Korban dipaksa masuk ke kamar mandi lalu dicabuli oleh tersangka," kata Teddy.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.