Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Semarang, Denda Rp 1 Juta bagi Pemberi Uang Pengemis, Ini Kata Warga

Kompas.com - 10/10/2022, 22:20 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS-Pemerintah Kota Semarang akan memberlakukan denda Rp 1 juta bagi warga yang memberi uang kepada pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) pada minggu kedua Oktober 2022.

Kompas.com mewawancarai tiga warga Semarang soal penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang PGOT dan Perda Nomor 5 Tahun 2017.

“Baguslah, karena saya pernah melihat sekumpulan pengemis, pura-pura minta sumbangan untuk ponpes, padahal hasilnya dibagi di warung. Itu kan penyelewengan,” tutur Rangga (22) kepada Kompas, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Denda Rp 1 Juta bagi Pemberi Uang ke Pengemis dan Gelandangan di Semarang Tuai Pro Kontra

Menurut lelaki yang juga pendiri TPQ Al Ikhlas itu, denda tersebut dapat mendorong masyarakat melek terhadap konsep sedekah.

Ia meyakini pengemis itu pekerjaan yang tidak mulia. Sehingga masyarakat tidak sembarangan memberi uang di jalan dan menyalurkan dana yang ingin disumbangkan ke yayasan atau panti secara langsung.

“Bahkan, lebih baik ke saudara atau tetangga sekitar. Kan konsep bersedekah dahulukan terdekatmu,” imbuh warga Tambakrejo, Gayamsari itu.

Pasalnya, di masa kecilnya ia kerap menyaksikan rombongan dari daerah Demak yang diantar menggunakan mobil untuk mengemis di Semarang.

Arina (25), warga Sampangan, Gajahmungkur itu sepakat, pembiaran pengemis justru sering kali dijadikan pekerjaan bagi sekelompok orang.

“Ya aku pribadi lihat-lihat sih kalau mau ngasih PGOT. Karena bukan rahasia lagi kalau malah ada yang menjadikan ladang bisnis,” bebernya.

Baca juga: Demi Ciptakan Kebersihan, Pemkot Semarang Siapkan Sanksi untuk Warga yang Beri Uang ke Pengemis dan Gelandangan

Akan tetapi ia kurang setuju bila pemberi uang sedekah harus menanggung denda Rp 1 juta. Padahal masih banyak warga Semarang yang belum mengetahui perda tersebut.

Menurutnya, Pemkot Semarang perlu memastikan keberhasilan sosialisasi yang menyeluruh sebelum denda diberlakukan.

“Kan enggak make sense. Orang engga tau, tiba-tiba kena hukuman. Toh sebetulnya kalau dari perspektif kemanusiaan dan agama, engga ada yang salah dengan memberi orang lain,” terangnya.

Ia juga berharap agar Pemkot tidak hanya melakukan sweeping untuk dibawa ke panti, mendata PGOT, lalu memulangkan mereka. Karena tanpa memiliki keterampilan khusus, mereka akan kembali mengemis ke jalanan.

“Terus niatnya biar orang-orang membantunya lewat panti. Lalu apa sudah ada program-program di panti untuk membantu PGOT selain pendataan?” katanya.

Menindak PGOT yang bertebaran, Pemkot dapat menyediakan hotline yang tanggap menerima aduan titik keberadaan PGOT di jalanan Kota Semarang.

Selanjutnya, warga Gunungpati, Ririn (25) mengaku keberatan dengan sanksi denda tersebut lantaran uang yang disumbangkan tak seberapa besar.

“Kalau misalkan ada larangan seperti itu berarti dari dinsos juga harus ada aksinya. Kasih wadah atau gimanalah, karena menurutku pengenis pengamen itu karena enggak tahu lagi mau cari duit ke mana apalagi gelandangann,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com