SERANG, KOMPAS.com - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku, kliennya belum mengetahui perkembangan kasus yang mejeratnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Serang menyatakan, berkas tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronim (ITE) Nikita Mirzani sudah lengkap atau P21.
Meski kliennya belum mengetahui, Fahmi menegaskan, pihaknya akan menghormati dan menaati proses hukumnya.
Baca juga: Kejari Serang: Berkas Nikita Mirzani Lengkap
"Nikita belum tahu apa-apa. Kalau memang tahap dua yah proses kita ikuti, pokoknya kita ikuti prosesnya," kata Fahmi kepada wartawan di Polresta Serang Kota, Senin (17/10/2022).
"Kalau ada penyerahan tersangka dan barang bukti, kita ikuti," tambahnya.
Fahmi menegaskan, Nikita Mirzani sudah kooperatif menghadapi persoalan yang sedang dihadapinya. Termasuk menunaikan wajib lapor yang sudah dijalaninya.
"Nikita punya kewajiban yang sebenarnya wajib lapor. Niki setiap diminta, diperlukan datang. Itu yang terpenting, Niki datang apa yang diminta penyidik," tegasnya.
Terkait kedatangannya bersama Nikita Mirzani pada hari ini, Fahmi mengaku hanya silaturahmi untuk memenuhi panggilan dari penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota.
"Nikita dipanggil, Nikita silaturahmi kesini untuk menanyakan proses lebih lanjut (kasus pencemaran nama baik dan UU ITE)," ujar dia.
Baca juga: Usai Dicekal ke Luar Negeri, Nikita Mirzani Datangi Polresta Serang Kota
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menyatakan berkas tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronim (ITE) Nikita Mirzani lengkap.
"Iya sudah P21. Tahap selanjutnya kami menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Senin (17/10/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.