BENGKULU, KOMPAS.com - Aksi cleaning service SPBU menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, sudah berlangsung 10 tahun.
Penimbunan yang dilakukan AR (40) mengundang tanya, bagaimana bisa. Kini aksi tersebut terbongkar. AR pun terancam dipenjara serta didenda hingga Rp 60 miliar.
Berikut fakta-fakta kasus karyawan SPBU menimbun BBM subsidi di Bengkulu Utara, dihimpun dari Kompas.com dan TribunBengkulu.com, Jumat (30/9/2022):
Baca juga: Bagaimana Bisa Selama 10 Tahun Cleaning Service SPBU Tak Ketahuan Curi BBM?
Kasus ini bermula dari keluhan sejumlah masyarakat Bengkulu yang kesulitan memeroleh BBM bersubsidi di SPBU.
Saat mereka melakukan pendaftaran di platform MyPertamina, ternyata data nomor pelat kendaraannya sudah dipakai orang lain.
Sehingga saat hendak mengisi BBM, sudah dinyatakan melakukan pembelian melalui sistem QR Code di SPBU. Padahal faktanya masyarakat belum melakukan pembelian BBM.
Baca juga: Setiap Malam Selama 10 Tahun Cleaning Service SPBU Leluasa Curi BBM, Kini Akali MyPertamina
Dari keluhan ini, Polda Bengkulu melakukan pendalaman. Hasilnya seorang karyawan SPBU Lais, Bengkulu Utara berinisial AR diamankan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir membenarkan penangkapan AR.
AR disebut telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi Pemerintah. AR di hadapan polisi mengakui aksinya yang sudah dilakukan sejak tahun 2012 itu.
"Pelaku ini karyawan pada bagian cleaning service bekerja sama dengan petugas SPBU lainnya," ujar Florentus.
Florentus menjelaskan, pelaku mempunyai banyak modus saat menjalankan aksinya.
Modus pertama, pelaku memanipulasi data yang didaftarkan ke dalam sistem MyPertamina. Sedangkan AR mendapatkan pelat nomor sebagai syarat pendaftaran secara online.
"Ia mendapatkan nomor pelat kendaraan tersebut dengan cara men-screenshoot foto kendaraan yang ada di situs jual beli," ucap Florentus.
Data tersebut kemudian didaftar ke dalam sistem MyPertamina.
Selanjutnya saat bekerja, pelaku melakukan pengisian langsung ke dalam tangki kendaraan secara berulang-ulang bermodalkan pelat nomor kendaraan orang.