Salin Artikel

Nasib "Cleaning Service" SPBU Timbun BBM 10 Tahun hingga Terancam Denda Rp 60 Miliar

BENGKULU, KOMPAS.com - Aksi cleaning service SPBU menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, sudah berlangsung 10 tahun.

Penimbunan yang dilakukan AR (40) mengundang tanya, bagaimana bisa. Kini aksi tersebut terbongkar. AR pun terancam dipenjara serta didenda hingga Rp 60 miliar.

Berikut fakta-fakta kasus karyawan SPBU menimbun BBM subsidi di Bengkulu Utara, dihimpun dari Kompas.com dan TribunBengkulu.com, Jumat (30/9/2022):

Awal terbongkar

Kasus ini bermula dari keluhan sejumlah masyarakat Bengkulu yang kesulitan memeroleh BBM bersubsidi di SPBU.

Saat mereka melakukan pendaftaran di platform MyPertamina, ternyata data nomor pelat kendaraannya sudah dipakai orang lain.

Sehingga saat hendak mengisi BBM, sudah dinyatakan melakukan pembelian melalui sistem QR Code di SPBU. Padahal faktanya masyarakat belum melakukan pembelian BBM.

Dari keluhan ini, Polda Bengkulu melakukan pendalaman. Hasilnya seorang karyawan SPBU Lais, Bengkulu Utara berinisial AR diamankan.

Sudah beraksi 10 tahun

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir membenarkan penangkapan AR.

AR disebut telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi Pemerintah. AR di hadapan polisi mengakui aksinya yang sudah dilakukan sejak tahun 2012 itu.

"Pelaku ini karyawan pada bagian cleaning service bekerja sama dengan petugas SPBU lainnya," ujar Florentus.

Modus pelaku

Florentus menjelaskan, pelaku mempunyai banyak modus saat menjalankan aksinya.

Modus pertama, pelaku memanipulasi data yang didaftarkan ke dalam sistem MyPertamina. Sedangkan AR mendapatkan pelat nomor sebagai syarat pendaftaran secara online.

"Ia mendapatkan nomor pelat kendaraan tersebut dengan cara men-screenshoot foto kendaraan yang ada di situs jual beli," ucap Florentus.

Data tersebut kemudian didaftar ke dalam sistem MyPertamina.

Selanjutnya saat bekerja, pelaku melakukan pengisian langsung ke dalam tangki kendaraan secara berulang-ulang bermodalkan pelat nomor kendaraan orang.

"BBM kemudian dikumpulkan di rumahnya (pelaku)," kata Florentus.

Modus lain yang digunakan pelaku dengan memanipulasi Surat Rekomendasi Pembelian BBM Tertentu yang ditandatangani kepala desa setempat.

Dengan surat ini, pelaku bisa mendapatkan 500 liter/bulan untuk kemudian dijual kembali.

Ancaman hukuman

Pada akhirnya aksi AR berhasil terbongkar dan ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebagai berikut:

- 3 buah jerigen kapasitas
- 35 liter warna biru yang berisi BBM jenis biosolar
- 1 buah jerigen kapasitas
- 5 liter warna coklat berisi BBM jenis biosolar
- 7 jerigen kosong kapasitas
- 35 liter warna coklat
- 5 jerigen kosong kapasitas
- 35 liter warna biru
- 1 buah baskom kaleng
- 3 buah selang, 2 buah corong, dan
- 1 buah ember plastik

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Karyawan SPBU Timbun BBM Subsidi di Bengkulu, Sudah Beraksi 10 Tahun, Kini Terancam Denda Rp 60 M

https://regional.kompas.com/read/2022/09/30/212544078/nasib-cleaning-service-spbu-timbun-bbm-10-tahun-hingga-terancam-denda-rp-60

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke