Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib "Cleaning Service" SPBU Timbun BBM 10 Tahun hingga Terancam Denda Rp 60 Miliar

Kompas.com - 30/09/2022, 21:25 WIB
Reni Susanti

Editor

BENGKULU, KOMPAS.com - Aksi cleaning service SPBU menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, sudah berlangsung 10 tahun.

Penimbunan yang dilakukan AR (40) mengundang tanya, bagaimana bisa. Kini aksi tersebut terbongkar. AR pun terancam dipenjara serta didenda hingga Rp 60 miliar.

Berikut fakta-fakta kasus karyawan SPBU menimbun BBM subsidi di Bengkulu Utara, dihimpun dari Kompas.com dan TribunBengkulu.com, Jumat (30/9/2022):

Baca juga: Bagaimana Bisa Selama 10 Tahun Cleaning Service SPBU Tak Ketahuan Curi BBM?

Awal terbongkar

Kasus ini bermula dari keluhan sejumlah masyarakat Bengkulu yang kesulitan memeroleh BBM bersubsidi di SPBU.

Saat mereka melakukan pendaftaran di platform MyPertamina, ternyata data nomor pelat kendaraannya sudah dipakai orang lain.

Sehingga saat hendak mengisi BBM, sudah dinyatakan melakukan pembelian melalui sistem QR Code di SPBU. Padahal faktanya masyarakat belum melakukan pembelian BBM.

Baca juga: Setiap Malam Selama 10 Tahun Cleaning Service SPBU Leluasa Curi BBM, Kini Akali MyPertamina

Dari keluhan ini, Polda Bengkulu melakukan pendalaman. Hasilnya seorang karyawan SPBU Lais, Bengkulu Utara berinisial AR diamankan.

Sudah beraksi 10 tahun

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir membenarkan penangkapan AR.

AR disebut telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi Pemerintah. AR di hadapan polisi mengakui aksinya yang sudah dilakukan sejak tahun 2012 itu.

"Pelaku ini karyawan pada bagian cleaning service bekerja sama dengan petugas SPBU lainnya," ujar Florentus.

Modus pelaku

Florentus menjelaskan, pelaku mempunyai banyak modus saat menjalankan aksinya.

Modus pertama, pelaku memanipulasi data yang didaftarkan ke dalam sistem MyPertamina. Sedangkan AR mendapatkan pelat nomor sebagai syarat pendaftaran secara online.

"Ia mendapatkan nomor pelat kendaraan tersebut dengan cara men-screenshoot foto kendaraan yang ada di situs jual beli," ucap Florentus.

Data tersebut kemudian didaftar ke dalam sistem MyPertamina.

Selanjutnya saat bekerja, pelaku melakukan pengisian langsung ke dalam tangki kendaraan secara berulang-ulang bermodalkan pelat nomor kendaraan orang.

"BBM kemudian dikumpulkan di rumahnya (pelaku)," kata Florentus.

Modus lain yang digunakan pelaku dengan memanipulasi Surat Rekomendasi Pembelian BBM Tertentu yang ditandatangani kepala desa setempat.

Dengan surat ini, pelaku bisa mendapatkan 500 liter/bulan untuk kemudian dijual kembali.

Ancaman hukuman

Pada akhirnya aksi AR berhasil terbongkar dan ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebagai berikut:

- 3 buah jerigen kapasitas
- 35 liter warna biru yang berisi BBM jenis biosolar
- 1 buah jerigen kapasitas
- 5 liter warna coklat berisi BBM jenis biosolar
- 7 jerigen kosong kapasitas
- 35 liter warna coklat
- 5 jerigen kosong kapasitas
- 35 liter warna biru
- 1 buah baskom kaleng
- 3 buah selang, 2 buah corong, dan
- 1 buah ember plastik

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Karyawan SPBU Timbun BBM Subsidi di Bengkulu, Sudah Beraksi 10 Tahun, Kini Terancam Denda Rp 60 M

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com