Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendiri Koperasi di Kudus Rugikan Nasabah hingga Rp 267 Miliar, untuk Beli Tanah hingga Saham

Kompas.com - 12/10/2022, 17:57 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - AH (45), pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Grup di Kudus, Jawa Tengah diamankan karena tindakan pidana perbankan dan pencucian uang.

Saat ini ada sembilan korban yang telah melapor dengan kerugian mencapai Rp 16,6 milyar. Namun potensi kerugian nasabah koperasi mencapai Rp 267 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, AH diduga beroperasi sejak 2015 hingga 2021.

"Sembilan orang yang melapor merasa dirugikan hingga Rp 16,6 miliar," ujarnya.

Baca juga: Rugikan Nasabah hingga Rp 267 Miliar, Pendiri Koperasi di Kudus Ditangkap Polisi

Menurutnya modus tersangka adalah menarik nasabah untuk menyimpan uang di koperasi yang ia dirikan dengan iming-iming bunga yang cukup tinggi antara 12 hingga 15 persen per rtahun.

Sejak tahun 2015, ada 2.601 nasabah yang bergabung di Koperasi GMG sehingga potensi kerugian mencapai Rp 267 miliar.

"Dari pengembangan, sejak 2015, warga yang himpun dana 2.601 orang. Diperkirakan terdapat potensi kerugian Rp 267 miliar," kata dia.

Dwi mengimbau kepada para korban lain untuk segera melapor apabila merasa menjadi korban dari perbuatan pelaku AH.

Baca juga: Aniaya Pegawai Koperasi, Perangkat Desa di Wonogiri Ditahan Polisi

Sementara itu AH mengatakan koperasi yang ia kelola awalnya berjalan dengan baik. Namun saat pandemi, koperasi mulai collapse karena banyaknya kredit macet.

"Tadinya baik baik saja, tapi ada pandemi mulai collapse," kata AH.

Kondisi koperasi semakin diperparah karena AH menggunakan dana nasabahnya untuk keperluan pribadinya.

Pelaporan AH ke polisi berawal saat nasabah mulai kesulitan saat hendak menarik uangnya.

Korban sudah meminta AH untuk mengembalikan uang tersebut, namun pada akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Gelapkan Dana Kredit Puluhan Juta Rupiah, Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Ditangkap

Digunakan untuk beli tanah hingga saham

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pelaku diketahui telah menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadinya.

AH diketahui telah membeli kendaraan, tanah hingga membeli saham dari uang bukan miliknya.

"Yang dari penyimpanan digunakan untuk menutupi kegiatan lain. (Juga) untuk beli aset tanah, ada 12 sertifikat," urai Dwi.

Baca juga: Kukuhkan Koperasi Srikandi Beranggotakan Istri-istri Eks Napiter di Solo, Kadensus 88: Ada Kemauan Mereka Terbuka

Terkait kasus tersebut, polisi menyita aset milik AH senilai Rp 8,5.

Saat ini kasus tersebut masih didalami dan tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muchamad Dafi Yusuf | Editor : Khairina), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com