Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Pegawai Koperasi, Perangkat Desa di Wonogiri Ditahan Polisi

Kompas.com - 03/10/2022, 09:03 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com -Aparat Polres Wonogiri menahan HAN (36) seorang perangkat desa di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Warga Desa Ngabeyan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri ditahan lantaran dituduh menganiaya ER (33) seorang pegawai koperasi hingga luka parah.

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (3/10/2022) membenarkan sudah ditahannya HAN (36) dalam kasus penganiayaan ER.

“Tersangka HAN sudah ditahan sejak pekan lalu, Rabu (28/9/2022)” kata Iwan.

Baca juga: Geng Motor Bersenjata Tajam Berulah Lagi di Banyumas, 3 Remaja Asal Cilacap Diamankan Polisi

Iwan mengatakan, penganiayaan itu dilaporkan istri korban setelah mengetahui suaminya dirawat di rumah sakit akibat menjadi korban penganiayaan oknum aparat desa, Selasa (26/4/2022) lalu.

Menurut Iwan, kasus penganiayaan yang menimpa ER diketahui setelah istri korban mendapatkan pesan WhatsApp dari korban bahwa dirinya bertengkar dengan seorang nasabah di Sidoharjo.

Baca juga: Rekreasi di Pantai Sodong Cilacap, Anak 12 Tahun Hilang Tenggelam

Tak lama kemudian, korban dibawa ke rumah sakit oleh temannya lantaran badannya banyak mengeluarkan darah di bagian kepala usai bertengkar dengan nasabah tersebut.

Khawatir dengan kondisi korban, istri korban langsung menemui ER di rumah sakit.

“Saat itu istri korban melihat korban opname dan sedang tidur dirawat di bangsal. Sedangkan luka yang dialami yaitu luka robek di telinga dan kepala belakang yang mengeluarkan darah,” jelas Iwan.

Bahkan sampai saat ini korban masih dirawat di rumah sakit lantaran mengalami luka yang serius akibat penganiayaan tersebut.

Tidak terima dengan kejadian itu, istri korban membuat laporan polisi di Polres Wonogiri. Dari laporan itu, polisi menangkap HA dan akhirnya menahannya di sel tahanan Polres Wonogiri.

Tersangka HAN dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumanya maksimal lima tahun penjara.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com