Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Nasabah hingga Rp 267 Miliar, Pendiri Koperasi di Kudus Ditangkap Polisi

Kompas.com - 10/10/2022, 15:33 WIB

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) GMG Giri Muria Group berinisial AH (45) ditangkap Polda Jawa Tengah (Jateng) karena melakukan tindakan pidana perbankan dan pencucian uang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, KSP GMG Giri Muria Group beroperasi di Kabupaten Kudus.

"Kerugian yang sudah dilaporkan senilai Rp 16 miliar, sedangkan potensi kerugian nasabah mencapai Rp 267 miliar," jelasnya saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Gelapkan Dana Kredit Puluhan Juta Rupiah, Karyawan Koperasi Simpan Pinjam Ditangkap

Dia menjelaskan, tersangka sudah beraksi sejak 2015 hingga 2021. Sampai saat ini sudah ada sembilan korban yang melaporkan kasus tersebut.

"Sembilan orang yang melapor merasa dirugikan hingga Rp 16,6 miliar," ujarnya.

Dwi menjelaskan, modus tersangka yaitu menarik nasabah atau masyarakat untuk menyimpan uangnya dengan iming-iming bunga tinggi.

"Modus operandi yang dilakukan, dia menghimpun dana dengan iming-iming ke masyarakat dengan bunga 12-15 persen per tahun," jelas Dwi.

Baca juga: Pencuri Identitas Bobol Aplikasi Simpan Pinjam, Berawal dari Medsos Korban

Kasus tersebut berpotensi menyebabkan kerugian nasabah senilai Rp 267 miliar karena ada 2.601 masyarakat dan nasabah yang menghimpun dana di KSP tersebut.

"Dari pengembangan, sejak 2015, warga yang himpun dana 2.601 orang. Diperkirakan terdapat potensi kerugian Rp 267 miliar," tegasnya.

Tersangka menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah kendaraan, aset tanah, hingga membeli saham. Setidaknya ada 12 sertifikat tanah yang sudah hak milik yang disita.

"Yang dari penyimpanan digunakan untuk menutupi kegiatan lain. Untuk beli aset tanah, ada 12 sertifikat. Yang jadi pertanyaan dari sekian banyak potensi kerugian, yang kami sita baru Rp 8,5 miliar" ujarnya.

Saat ini kasus tersebut masih didalami dan tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polresta Kendari Tahan 2 Mahasiswi UHO Pelaku Pengeroyokan Juniornya

Polresta Kendari Tahan 2 Mahasiswi UHO Pelaku Pengeroyokan Juniornya

Regional
Mengenal Sesar Tarakan yang Memiliki Magnitudo Tertarget Hingga 7,0

Mengenal Sesar Tarakan yang Memiliki Magnitudo Tertarget Hingga 7,0

Regional
2 Senior Aniaya Mahasiswi Teknik Sipil UHO Kendari Ditetapkan Tersangka, Korban Dikeroyok hingga Pingsan

2 Senior Aniaya Mahasiswi Teknik Sipil UHO Kendari Ditetapkan Tersangka, Korban Dikeroyok hingga Pingsan

Regional
Masa Kejayaan Kerajaan Gowa Tallo dan Rajanya

Masa Kejayaan Kerajaan Gowa Tallo dan Rajanya

Regional
Kronologi Mahasiswi UHO Kendari Dikeroyok 2 Senior, Berawal dari Pembagian Baju PDH

Kronologi Mahasiswi UHO Kendari Dikeroyok 2 Senior, Berawal dari Pembagian Baju PDH

Regional
Proyek Renovasi Mes Dinkes di Simalungun Bermasalah, Salah Siapa?

Proyek Renovasi Mes Dinkes di Simalungun Bermasalah, Salah Siapa?

Regional
Antisipasi Kepadatan Minggu, Wisatawan yang ke Puncak Bogor Diminta Bersabar dan Ikuti Arahan Petugas

Antisipasi Kepadatan Minggu, Wisatawan yang ke Puncak Bogor Diminta Bersabar dan Ikuti Arahan Petugas

Regional
Kepsek dan Guru MI di Wonogiri Cabuli 12 Siswi Sejak 2021, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Kepsek dan Guru MI di Wonogiri Cabuli 12 Siswi Sejak 2021, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
KRI Teluk Hading 538 Terbakar di Perairan Kepulauan Selayar, Tak Ada Korban Jiwa

KRI Teluk Hading 538 Terbakar di Perairan Kepulauan Selayar, Tak Ada Korban Jiwa

Regional
Anggota TNI Mantan Tunangan Wanita Tinggal Kerangka di Sambas Kalbar Ditangkap

Anggota TNI Mantan Tunangan Wanita Tinggal Kerangka di Sambas Kalbar Ditangkap

Regional
Trauma, Karyawan Penyandang Disabilitas yang Diperkosa Pemilik Warung Coto di Makassar Didampingi Petugas

Trauma, Karyawan Penyandang Disabilitas yang Diperkosa Pemilik Warung Coto di Makassar Didampingi Petugas

Regional
Umat Buddha Sakralkan Air Suci Waisak di Candi Mendut Magelang

Umat Buddha Sakralkan Air Suci Waisak di Candi Mendut Magelang

Regional
Menjaga Keadilan, Keluarga Korban Tolak Pembongkaran Pintu 13 Stadion Kanjuruhan

Menjaga Keadilan, Keluarga Korban Tolak Pembongkaran Pintu 13 Stadion Kanjuruhan

Regional
Candi Mendut: Fungsi, Sejarah, serta Relief dan Arc

Candi Mendut: Fungsi, Sejarah, serta Relief dan Arc

Regional
Sri Ditemukan Tinggal Kerangka, Keluarga Masih Terima WA dari Orang yang Mengaku Dia

Sri Ditemukan Tinggal Kerangka, Keluarga Masih Terima WA dari Orang yang Mengaku Dia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com