Salin Artikel

Pendiri Koperasi di Kudus Rugikan Nasabah hingga Rp 267 Miliar, untuk Beli Tanah hingga Saham

Saat ini ada sembilan korban yang telah melapor dengan kerugian mencapai Rp 16,6 milyar. Namun potensi kerugian nasabah koperasi mencapai Rp 267 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, AH diduga beroperasi sejak 2015 hingga 2021.

"Sembilan orang yang melapor merasa dirugikan hingga Rp 16,6 miliar," ujarnya.

Menurutnya modus tersangka adalah menarik nasabah untuk menyimpan uang di koperasi yang ia dirikan dengan iming-iming bunga yang cukup tinggi antara 12 hingga 15 persen per rtahun.

Sejak tahun 2015, ada 2.601 nasabah yang bergabung di Koperasi GMG sehingga potensi kerugian mencapai Rp 267 miliar.

"Dari pengembangan, sejak 2015, warga yang himpun dana 2.601 orang. Diperkirakan terdapat potensi kerugian Rp 267 miliar," kata dia.

Dwi mengimbau kepada para korban lain untuk segera melapor apabila merasa menjadi korban dari perbuatan pelaku AH.

Sementara itu AH mengatakan koperasi yang ia kelola awalnya berjalan dengan baik. Namun saat pandemi, koperasi mulai collapse karena banyaknya kredit macet.

"Tadinya baik baik saja, tapi ada pandemi mulai collapse," kata AH.

Kondisi koperasi semakin diperparah karena AH menggunakan dana nasabahnya untuk keperluan pribadinya.

Pelaporan AH ke polisi berawal saat nasabah mulai kesulitan saat hendak menarik uangnya.

Korban sudah meminta AH untuk mengembalikan uang tersebut, namun pada akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Digunakan untuk beli tanah hingga saham

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pelaku diketahui telah menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadinya.

AH diketahui telah membeli kendaraan, tanah hingga membeli saham dari uang bukan miliknya.

"Yang dari penyimpanan digunakan untuk menutupi kegiatan lain. (Juga) untuk beli aset tanah, ada 12 sertifikat," urai Dwi.

Terkait kasus tersebut, polisi menyita aset milik AH senilai Rp 8,5.

Saat ini kasus tersebut masih didalami dan tersangka dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muchamad Dafi Yusuf | Editor : Khairina), Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2022/10/12/175700678/pendiri-koperasi-di-kudus-rugikan-nasabah-hingga-rp-267-miliar-untuk-beli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke