Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Pemerkosa Putri Kandung di Ambon Dituntut 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/10/2022, 19:48 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- AA (35) seorang ayah di Kota Ambon, Maluku yang memperkosa putri kandungnya sendiri dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (7/10/2022).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, jaksa juga meminta majelis hakim yang dipimpin Orpha Marthina untuk mennghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurangan badan,” kata jaksa Beatrix N. Tenmar saat membacakan amar tuntutan, Jumat.

Baca juga: Rumah Warga di Ambon Terbakar, Kakek 87 Tahun Tewas

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Perbuatan terdakwa itu telah melanggar ketentuan Pasal 81 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa yang merupakan orangtua terbukti dengan sengaja telah membujuk dan melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri,” katanya.

Baca juga: Total Tersangka Pemerkosa Siswi SMA di Rumah Kosong di Ambon 6 Orang

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata jaksa, karena perbuatan terdakwa itu dinilai telah melanggar tuntunan agama dan norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Perbuatan itu tidak pantas apalagi korban adalah putri kandung terdakwa sendiri.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com