Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total Tersangka Pemerkosa Siswi SMA di Rumah Kosong di Ambon 6 Orang

Kompas.com - 04/10/2022, 21:00 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan soerang siswi SMA di kota Ambon Maluku kini ditangani aparat Polresta Pulau Ambon.

Adapun para pelaku pemerkosaan yang memerkosa korban C (16) seluruhnya berjumlah enam orang.

Mereka kini telah menjalani pemeriksaan dan sementara ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.

Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Simamora mengatakan, dari enam tersangka, lima masih berstatus di bawah umur sedangkan satu pelaku lainnya sudah berusia dewasa.

Baca juga: 3 Siswa SMA Riau Perkosa Anak di Bawah Umur secara Bergiliran di Rumah Kosong

“Untuk korban itu C (16), dan pelakunya itu ada enam orang, lima pelaku masih anak dan satu sudah dewasa,” kata Raja Arthur kepada wartawan di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa petang (4/10/2022).

Sama seperti korban korban, sejumlah pelaku pemerkosaan juga diketahui masih berstatus sebagai pelajar. Adapun para pelaku pemerkosaan yakni A (17), R (14), AW (18), S (12) N (16) dan AN (16).

Raja Arthur mengatakan korban diperkosa secara bergilir oleh para pelaku di sebuah rumah kosong di kawasan Waiheru, kecamatan Sirimau, kota Ambon pada Jumat malam (30/9/2022) pekan kemanrin.

Menurutnya kasus pemerkosaan itu bermula saat pelaku A bertemu dengan korban di sebuah gapura di kawasan Waiheru. Lalu, korban langsung dibawa ke rumah kosong. Di sana sudah ada para pelaku lain.

“Awalnya pelaku pertama A cumbu-cumbuan dengan korban di gapura setelah itu dibawa ke rumah kosong. Setelah pelaku pertama keluar dan pergi kemudian pelaku kedua dan seterusnya,” katanya.

Raja Arthur membeberkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, korban mengaku tidak mengenali lima pelaku lainnya. Korban hanya mengenali pelaku A yang yang pertama kali mengajaknya ke rumah kosong.

Baca juga: Perkosa Siswi SMA di Rumah Kosong, 5 Pelajar di Ambon Ditangkap Polisi

“Kita tidak masuk ke ranah penyidikan ya dari motifnya itu korban mengaku hanya mengenali pelaku pertama,” katanya.

Adapun para pelaku pemerkosaan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

“Pasal yang dikenakan itu pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang prlindungan anak,” tambah Wakapolres Pulau Ambon AKBP Heri Budianto. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Regional
Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Regional
KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Regional
Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Regional
Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Kurasi IKN, Ridwan Kamil Jadi Penyambung Rasa Jokowi

Regional
Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Minta Jaminan Tidak Dihukum, Seorang Warga di Nunukan Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com