Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda lanjutan pembelaan dari terdakwa.
Untuk diketahui, terdakwa AA memerkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur sebanyak dua kali di rumahnya di Kecamatan Sirimau, Ambon pada pertengahan Mei dan Juni 2022 lalu.
Setiap kali memerkosa putrinya itu, terdakwa terlebih dahulu meneguk minuman keras. Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan ayahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.