Salin Artikel

Ayah Pemerkosa Putri Kandung di Ambon Dituntut 15 Tahun Penjara

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, jaksa juga meminta majelis hakim yang dipimpin Orpha Marthina untuk mennghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurangan badan,” kata jaksa Beatrix N. Tenmar saat membacakan amar tuntutan, Jumat.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Perbuatan terdakwa itu telah melanggar ketentuan Pasal 81 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa yang merupakan orangtua terbukti dengan sengaja telah membujuk dan melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri,” katanya.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata jaksa, karena perbuatan terdakwa itu dinilai telah melanggar tuntunan agama dan norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Perbuatan itu tidak pantas apalagi korban adalah putri kandung terdakwa sendiri.


Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda lanjutan pembelaan dari terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa AA memerkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur sebanyak dua kali di rumahnya di Kecamatan Sirimau, Ambon pada pertengahan Mei dan Juni 2022 lalu.

Setiap kali memerkosa putrinya itu, terdakwa terlebih dahulu meneguk minuman keras. Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan ayahnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/07/194811878/ayah-pemerkosa-putri-kandung-di-ambon-dituntut-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke