Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Pemerkosa Putri Kandung di Ambon Dituntut 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/10/2022, 19:48 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- AA (35) seorang ayah di Kota Ambon, Maluku yang memperkosa putri kandungnya sendiri dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (7/10/2022).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, jaksa juga meminta majelis hakim yang dipimpin Orpha Marthina untuk mennghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurangan badan,” kata jaksa Beatrix N. Tenmar saat membacakan amar tuntutan, Jumat.

Baca juga: Rumah Warga di Ambon Terbakar, Kakek 87 Tahun Tewas

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Perbuatan terdakwa itu telah melanggar ketentuan Pasal 81 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa yang merupakan orangtua terbukti dengan sengaja telah membujuk dan melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri,” katanya.

Baca juga: Total Tersangka Pemerkosa Siswi SMA di Rumah Kosong di Ambon 6 Orang

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata jaksa, karena perbuatan terdakwa itu dinilai telah melanggar tuntunan agama dan norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Perbuatan itu tidak pantas apalagi korban adalah putri kandung terdakwa sendiri.

 

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda lanjutan pembelaan dari terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa AA memerkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur sebanyak dua kali di rumahnya di Kecamatan Sirimau, Ambon pada pertengahan Mei dan Juni 2022 lalu.

Setiap kali memerkosa putrinya itu, terdakwa terlebih dahulu meneguk minuman keras. Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan ayahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Puluhan Hektar Lahan Padi di Kabupaten Landak Terendam Banjir

Puluhan Hektar Lahan Padi di Kabupaten Landak Terendam Banjir

Regional
Kasus Penemuan Mayat Wanita di Polokarto Sukoharjo Dipastikan Korban Pembunuhan, 15 Orang Diperiksa, Jasad Diduga Sudah 5 Hari

Kasus Penemuan Mayat Wanita di Polokarto Sukoharjo Dipastikan Korban Pembunuhan, 15 Orang Diperiksa, Jasad Diduga Sudah 5 Hari

Regional
Libur Lebaran, Volume Sampah di Tangerang Capai 3.000 Ton Per Hari

Libur Lebaran, Volume Sampah di Tangerang Capai 3.000 Ton Per Hari

Regional
Selepas Lebaran, Kapolsek dan Kasat Lantas di Lampung Diganti

Selepas Lebaran, Kapolsek dan Kasat Lantas di Lampung Diganti

Regional
Usai Lebaran, Perbaikan Tanggul Jebol Sungai Wulan Demak Dikebut

Usai Lebaran, Perbaikan Tanggul Jebol Sungai Wulan Demak Dikebut

Regional
Viral, Video Truk Meluncur Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung, Ini Penyebabnya

Viral, Video Truk Meluncur Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung, Ini Penyebabnya

Regional
Letusan Gunung Ruang Sudah Mereda, Statusnya Masih Awas

Letusan Gunung Ruang Sudah Mereda, Statusnya Masih Awas

Regional
Anggota Polisi yang Mabuk Sambil Ngebut Bawa Mobil Kasat Narkoba di Riau Ditahan

Anggota Polisi yang Mabuk Sambil Ngebut Bawa Mobil Kasat Narkoba di Riau Ditahan

Regional
BEM FH Undip Serahkan 'Amicus Curiae' ke MK, Berisi soal Permasalahan Pilpres

BEM FH Undip Serahkan "Amicus Curiae" ke MK, Berisi soal Permasalahan Pilpres

Regional
Labuan Bajo Tuan Rumah Dialog Tingkat Tinggi Indonesia-China, Polda NTT Siapkan Ratusan Personel

Labuan Bajo Tuan Rumah Dialog Tingkat Tinggi Indonesia-China, Polda NTT Siapkan Ratusan Personel

Regional
Gratifikasi Parsel Lebaran Pejabat Pemkot Salatiga Diberikan ke Tenaga Kebersihan

Gratifikasi Parsel Lebaran Pejabat Pemkot Salatiga Diberikan ke Tenaga Kebersihan

Regional
Sakit Hati Menantu terhadap Ibu Mertua yang Berujung Maut

Sakit Hati Menantu terhadap Ibu Mertua yang Berujung Maut

Regional
Kapal Tanpa Nama dari Bima Sudah Dua Hari Hilang Kontak di Perairan Gili Motang Labuan Bajo

Kapal Tanpa Nama dari Bima Sudah Dua Hari Hilang Kontak di Perairan Gili Motang Labuan Bajo

Regional
Polisi Mabuk Mengebut Bawa Fortuner, Tabrak Kantor Dinas Peternakan

Polisi Mabuk Mengebut Bawa Fortuner, Tabrak Kantor Dinas Peternakan

Regional
Harga Bawang Merah Tembus Rp 70.000 Per Kg, Ibu-ibu di Semarang Pusing

Harga Bawang Merah Tembus Rp 70.000 Per Kg, Ibu-ibu di Semarang Pusing

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com