Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haramkan Permainan Capit Boneka, MUI Purworejo Libatkan NU dan Muhammadiyah

Kompas.com - 05/10/2022, 20:44 WIB
Bayu Apriliano,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Pembahasan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purworejo tentang capit boneka atau claw machine membutuhkan waktu satu minggu. Diketahui MUI Kabupaten Purworejo secara resmi telah mengeluarkan fatwa haram untuk permainan capit boneka. 

Ketua komisi Fatwa MUI Purworejo Yusuf Rosyadi mengungkapkan fatwa permainan capit boneka tersebut diawali dengan rapat pada Kamis (29/9/2022) petang. Setelah melalui perdebatan panjang pada akhirnya pada hari Selasa (4/10/2022) keputusan fatwa haram tersebut resmi dikeluarkan oleh MUI.

"Setelah banyak yang meminta untuk dibahas di MUI, akhirnya kita lempar persoalan tersebut ke grup untuk dibahas selama kurang lebih satu minggu," katanya saat ditemui di kediamanya di Jl Darut Tauhid, Kedungsari, Kabupaten Purworejo, Rabu (5/10/2022). 

Baca juga: MUI Purworejo Secara Resmi Tetapkan Permainan Capit Boneka Haram

Dia mengatakan dalam pembahasan tersebut juga sempat diwarnai perbedaan pendapat. Pasalnya, ada yang memperbolehkan dan mengharamkannya.

Dalam forum rapat komisi fatwa tersebut, unsur-unsur ormas dilibatkan. Mulai dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan berbagai ormas lainnya.

"Kita libatkan unsur-unsur tersebut agar keputusannya bisa lebih berbobot, lebih valid dan dapat dipertanggungjawabkan, akhirnya dari permusyawaratan itu mensepakati permainan tersebut adalah haram," kata Pengasuh Ponpes Daruttauhid 2 ini.

Diketahui sebelumnya, LBM PCNU Kabupaten Purworejo, menetapkan fatwa haram untuk permainan capit boneka berdasarkan hasil keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Kabupaten Purworejo dengan surat keputusan nomor 18/PC.LBMNU /VIII/2022.

Keputusan tersebut diambil karena melihat banyaknya orang tua yang resah terkait anaknya yang sudah kecanduan memainkan permainan tersebut. Anak-anak menghabiskan uang jajan untuk permainan untung-untungan ini.

Yusuf mengatakan permainan capit boneka sudah banyak tersebar di berbagai pelosok desa.

"Memang ada satu faktor bahwa capit boneka ini sudah merambah ke pelosok desa dan ini orang-orang tua resah dengan adanya ini, karena anak-anak sudah kecanduan," kata dia.

Ia berharap dengan adanya putusan resmi MUI Purworejo ini, pemerintah dapat mengambil langkah tegas terkait permainan tersebut. Ke depannya, MUI Purworejo juga akan menembuskan surat tersebut kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya.

Baca juga: Permainan Capit Boneka Sudah Dinyatakan Haram oleh LBM PCNU, Ini Kata MUI Purworejo

Sementara itu Wakil Ketua Komisi IV DPRD Muhammad Abdullah mendorong bupati untuk segera menerbitkan surat edaran terkait permainan capit boneka yang tengah marak di Kabupaten Purworejo.

Abdullah menyebut, keputusan LBM PCNU dan MUI Purworejo tersebut sudah tepat, selain memang banyak meresahkan masyarakat, permainan tersebut juga mengandung unsur perjudian.

"Lebih bagus jika bupati membuat surat edaran secara resmi menyampaikan bahwa permainan capit boneka telah dinyatakan haram karena mengandung unsur perjudian," katanya.

Dia juga menyarankan agar pemerintah daerah segera mengambil bersikap tegas untuk memberantas segala bentuk perjudian. Tidak hanya itu, ia juga menyarankan aparat yang berwenang untuk segera melakukan penindakan terkait hal tersebut.

"Nah kalau itu sudah mengandung unsur perjudian selanjutnya adalah tugas kepolisian yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum. Terkait juga permainan tersebut yang dianggap mengandung unsur perjudian," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com