SURABAYA, KOMPAS.com - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) menggelar bahtsul masail (sebuah forum diskusi ahli keilmuan Islam) khusus tentang hukum vaksinasi Covid-19 dari kaca mata Islam, Rabu (10/3/2021).
Bahtsul masail menghasilkan lima poin rekomendasi PWNU Jatim, di antaranya vaksinasi Covid-19 wajib diikuti oleh seluruh warga Indonesia.
"Vaksinasi hukumnya wajib, tidak menaati pemerintah dalam kebijakannya yang jelas tidak bertentangan dengan syariat Islam hukumnya haram," kata Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar saat dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021).
Bahtsul masail digelar sebagai respons masih adanya pihak yang mempersoalkan hukum vaksinasi, termasuk merek vaksin asal China, Sinovac.
Forum tersebut berlangsung hangat dengan menyuguhkan berbagai referensi kitab dan rujukan utama tarsir Alquran.
Baca juga: Cerita 2 Polisi Ketakutan Saat Vaksinasi Covid-19, Berteriak Histeris hingga Dipegang 3 Rekannya...
Berikut 5 poin lengkap hasil bahtsul masail tentang hukum vaksinasi Covid-19 PWNU Jatim:
1. Ikhtiar menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (penyakit) adalah kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia
2. Perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah maka mengokohkan hukum wajib tersebut, sehingga tidak mentaati pemerintah dalam kebijakannya yang jelas-jelas tidak menyelesihi syara’ adalah dilarang (haram).
3. Vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran Covid-19 merupakan upaya paling efektif, karena itu harus lebih diutamakan dan diprioritaskan.
4. Jenis vaksin yang telah direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia adalah suci sebab pada produk akhirnya tidak mengandung unsur najis sama sekali. Sebagaimana Astrazeneca, Sinovac dan lain-lain.