Salin Artikel

Haramkan Permainan Capit Boneka, MUI Purworejo Libatkan NU dan Muhammadiyah

Ketua komisi Fatwa MUI Purworejo Yusuf Rosyadi mengungkapkan fatwa permainan capit boneka tersebut diawali dengan rapat pada Kamis (29/9/2022) petang. Setelah melalui perdebatan panjang pada akhirnya pada hari Selasa (4/10/2022) keputusan fatwa haram tersebut resmi dikeluarkan oleh MUI.

"Setelah banyak yang meminta untuk dibahas di MUI, akhirnya kita lempar persoalan tersebut ke grup untuk dibahas selama kurang lebih satu minggu," katanya saat ditemui di kediamanya di Jl Darut Tauhid, Kedungsari, Kabupaten Purworejo, Rabu (5/10/2022). 

Dia mengatakan dalam pembahasan tersebut juga sempat diwarnai perbedaan pendapat. Pasalnya, ada yang memperbolehkan dan mengharamkannya.

Dalam forum rapat komisi fatwa tersebut, unsur-unsur ormas dilibatkan. Mulai dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan berbagai ormas lainnya.

"Kita libatkan unsur-unsur tersebut agar keputusannya bisa lebih berbobot, lebih valid dan dapat dipertanggungjawabkan, akhirnya dari permusyawaratan itu mensepakati permainan tersebut adalah haram," kata Pengasuh Ponpes Daruttauhid 2 ini.

Diketahui sebelumnya, LBM PCNU Kabupaten Purworejo, menetapkan fatwa haram untuk permainan capit boneka berdasarkan hasil keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Kabupaten Purworejo dengan surat keputusan nomor 18/PC.LBMNU /VIII/2022.

Yusuf mengatakan permainan capit boneka sudah banyak tersebar di berbagai pelosok desa.

"Memang ada satu faktor bahwa capit boneka ini sudah merambah ke pelosok desa dan ini orang-orang tua resah dengan adanya ini, karena anak-anak sudah kecanduan," kata dia.

Ia berharap dengan adanya putusan resmi MUI Purworejo ini, pemerintah dapat mengambil langkah tegas terkait permainan tersebut. Ke depannya, MUI Purworejo juga akan menembuskan surat tersebut kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi IV DPRD Muhammad Abdullah mendorong bupati untuk segera menerbitkan surat edaran terkait permainan capit boneka yang tengah marak di Kabupaten Purworejo.

Abdullah menyebut, keputusan LBM PCNU dan MUI Purworejo tersebut sudah tepat, selain memang banyak meresahkan masyarakat, permainan tersebut juga mengandung unsur perjudian.

"Lebih bagus jika bupati membuat surat edaran secara resmi menyampaikan bahwa permainan capit boneka telah dinyatakan haram karena mengandung unsur perjudian," katanya.

Dia juga menyarankan agar pemerintah daerah segera mengambil bersikap tegas untuk memberantas segala bentuk perjudian. Tidak hanya itu, ia juga menyarankan aparat yang berwenang untuk segera melakukan penindakan terkait hal tersebut.

"Nah kalau itu sudah mengandung unsur perjudian selanjutnya adalah tugas kepolisian yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum. Terkait juga permainan tersebut yang dianggap mengandung unsur perjudian," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/05/204445878/haramkan-permainan-capit-boneka-mui-purworejo-libatkan-nu-dan-muhammadiyah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke