"Karena dua kali dana PSP Rp 500 juta itu tidak ada dalam dakwaan," jelas Ernawati.
Menengahi persoalan itu, kemudian Ketua Majelis Hakim Juandra mengatakan pihaknya akan memikirkan hal itu.
"Kami pikirkan dulu (pemanggilan Mahyeldi dan Editiawarman sebagai saksi, red)," kata Juandra.
Sebelumnya diberitakan, Penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana KONI Padang dari Kreasi Law Firm mengajukan surat permohonan pemanggilan Gubernur Sumbar Mahyeldi dan mantan Sekretaris Umum PSP Editiawarman kepada Majelis hakim.
Surat permohonan itu diserahkan Nisfan Jumadil kepada Ketua Majelis Hakim Juandra dalam sidang lanjutan, Jumat (23/9/2022).
"Dikarenakan nama Mahyeldi dan Editiawarman sering disebut-sebut oleh saksi, maka kami mengajukan permohonan untuk memanggil mereka Yang Mulia," kata Nisfan saat menyerahkan surat tersebut.
Ketua Majelis Hakim Juandra mengatakan pihaknya akan mempelajari surat permohonan tersebut.
"Kita pelajari dulu ya," kata Juandra.
Pemanggilan Mahyeldi sebagai saksi sebelumnya sudah pernah disebut oleh anggota majelis hakim, Hendri Joni.
Hakim anggota Hendri Joni menyebut Mahyeldi harus dipanggil agar persoalan terang benderang pada sidang, Jumat (2/9/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.