"Dikarenakan nama Mahyeldi dan Editiawarman sering disebut-sebut oleh saksi, maka kami mengajukan permohonan untuk memanggil mereka Yang Mulia," kata Nisfan saat menyerahkan surat tersebut.
Ketua Majelis Hakim Juandra mengatakan pihaknya akan mempelajari surat permohonan tersebut.
"Kita pelajari dulu ya," kata Juandra.
Pemanggilan Mahyeldi sebagai saksi sebelumnya sudah pernah disebut oleh anggota majelis hakim, Hendri Joni.
Hakim anggota Hendri Joni menyebut Mahyeldi harus dipanggil agar persoalan terang benderang pada sidang, Jumat (2/9/2022).
"Mahyeldi harus dipanggil ini. Biar persoalannya terang benderang," kata Hendri Joni dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Juandra, Jumat.
Pernyataan Hendri Joni itu muncul ketika menanyai saksi Mastilizal Aye yang merupakan Ketua PSSI Padang dan juga anggota DPRD Padang itu.
Mastilizal menyebutkan untuk PSP tidak diperbolehkan pemberian dana hibah langsung, namun harus melalui KONI.
"Tidak boleh langsung Yang Mulia, tapi harus melalui KONI, kemudian dari KONI ke PSSI dan dari PSSI baru ke PSP," kata Matilizal Aye.
Sebelumnya penasehat hukum terdakwa, Yohannas Permana dalam sidang lalu memperlihat bukti adanya surat proposal yang dibuat PSP Padang yang ditujukan Pemko Padang tahun 2018.
Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP Mahyeldi ditujukan ke Wali Kota Padang, Mahyeldi.
Lalu proposal itu didisposisi Mahyeldi dengan kata-kata diprioritaskan.
Kendati proposal itu tidak dicairkan, namun belakangan saksi Robby Malvinas yang merupakan Sekretaris Tim PSP menyebutkan dana cair Rp 500 juta dititipkan ke KONI Padang kendati tidak ada nomenklaturnya.
Pernyataan hakim untuk memanggil Mahyeldi merupakan yang kedua.
Dalam sidang, Senin (8/8/2022) lalu, Hendri Joni juga meminta supaya dihadirkan.
Baca juga: Sidang Korupsi KONI Padang, Terungkap Terdakwa Sering Talangi Dana Cabor