Salin Artikel

Sidang Korupsi KONI Padang, Pengacara Terdakwa Ajukan Pemanggilan Mahyeldi dan Sekum PSP, JPU Menolak

PADANG, KOMPAS.com - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana KONI Padang, Sumatera Barat terlibat debat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pemanggilan saksi Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Sekretaris PSP Editiawarman dalam sidang lanjutan, Jumat (30/9/2022) di PN Padang.

Pada sidang sebelumnya, Jumat (23/9/2022), penasihat hukum terdakwa sudah memasukkan surat ke majelis hakim untuk memanggil Mahyeldi dan Editiawarman sebagai saksi.

"Mohon izin yang Mulia, kami mau menanyakan soal surat pemanggilan saksi yang kami ajukan kemarin," kata penasihat hukum terdakwa, Gilang Ramadhan kepada majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Juandra kemudian melemparnya ke JPU Ernawati.

JPU Ernawati mengatakan untuk pemanggilan saksi itu sesuai dengan dakwaan saja.

"Sesuai dengan yang ada didakwaan saja Yang Mulia," kata Ernawati.

Menanggapi itu, Gilang kemudian mengatakan bahwa saksi Editiawarman sangat dibutuhkan hadir karena dia adalah Sekretaris KONI Padang dan merangkap Sekretaris PSP Padang.

"Apalagi, Editiawarman ini sudah pernah diperiksa penyidik, tapi namanya tidak muncul di BAP," kata Gilang.

JPU Ernawati mengakui bahwa Editiawarman pernah diperiksa, namun keterangannya hampir sama dengan saksi lain.

Kemudian persoalan dana PSP, kata Ernawati, tidak ada permasalahan.

"Karena dua kali dana PSP Rp 500 juta itu tidak ada dalam dakwaan," jelas Ernawati.

Menengahi persoalan itu, kemudian Ketua Majelis Hakim Juandra mengatakan pihaknya akan memikirkan hal itu.

"Kami pikirkan dulu (pemanggilan Mahyeldi dan Editiawarman sebagai saksi, red)," kata Juandra.

Sebelumnya diberitakan, Penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana KONI Padang dari Kreasi Law Firm mengajukan surat permohonan pemanggilan Gubernur Sumbar Mahyeldi dan mantan Sekretaris Umum PSP Editiawarman kepada Majelis hakim.

Surat permohonan itu diserahkan Nisfan Jumadil kepada Ketua Majelis Hakim Juandra dalam sidang lanjutan, Jumat (23/9/2022).

"Dikarenakan nama Mahyeldi dan Editiawarman sering disebut-sebut oleh saksi, maka kami mengajukan permohonan untuk memanggil mereka Yang Mulia," kata Nisfan saat menyerahkan surat tersebut.

Ketua Majelis Hakim Juandra mengatakan pihaknya akan mempelajari surat permohonan tersebut.

"Kita pelajari dulu ya," kata Juandra.

Pemanggilan Mahyeldi sebagai saksi sebelumnya sudah pernah disebut oleh anggota majelis hakim, Hendri Joni.

Hakim anggota Hendri Joni menyebut Mahyeldi harus dipanggil agar persoalan terang benderang pada sidang, Jumat (2/9/2022).

"Mahyeldi harus dipanggil ini. Biar persoalannya terang benderang," kata Hendri Joni dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Juandra, Jumat.

Pernyataan Hendri Joni itu muncul ketika menanyai saksi Mastilizal Aye yang merupakan Ketua PSSI Padang dan juga anggota DPRD Padang itu.

Mastilizal menyebutkan untuk PSP tidak diperbolehkan pemberian dana hibah langsung, namun harus melalui KONI.

"Tidak boleh langsung Yang Mulia, tapi harus melalui KONI, kemudian dari KONI ke PSSI dan dari PSSI baru ke PSP," kata Matilizal Aye.

Sebelumnya penasehat hukum terdakwa, Yohannas Permana dalam sidang lalu memperlihat bukti adanya surat proposal yang dibuat PSP Padang yang ditujukan Pemko Padang tahun 2018.

Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP Mahyeldi ditujukan ke Wali Kota Padang, Mahyeldi.

Lalu proposal itu didisposisi Mahyeldi dengan kata-kata diprioritaskan.

Kendati proposal itu tidak dicairkan, namun belakangan saksi Robby Malvinas yang merupakan Sekretaris Tim PSP menyebutkan dana cair Rp 500 juta dititipkan ke KONI Padang kendati tidak ada nomenklaturnya.

Pernyataan hakim untuk memanggil Mahyeldi merupakan yang kedua.

Dalam sidang, Senin (8/8/2022) lalu, Hendri Joni juga meminta supaya dihadirkan.

"Saksi sering sebut-sebut nama Pak Mahyeldi. Jaksa apa bisa Pak Mahyeldi bisa dihadirkan," kata Hendri Joni dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana KONI Padang, di PN Padang, Senin (8/8/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pihaknya bisa menghadirkan Mahyeldi jika sudah ada ketetapan Majelis Hakim.

"Bisa yang Mulia setelah adanya ketetapan dari Majelis Hakim," kata JPU, Therry Gautama.

Kasus dugaan korupsi dana KONI Padang itu muncul setelah penyidik menemukan dugaan kerugian negara Rp 3,1 miliar dari anggaran KONI Padang tahun 2018-2020.

Kemudian penyidik menetapkan tiga tersangka masing-masing Agus Suardi (mantan Ketua KONI Padang), Davitson (mantan wakil ketua) dan Nazar (mantan wakil bendahara).

https://regional.kompas.com/read/2022/09/30/164126178/sidang-korupsi-koni-padang-pengacara-terdakwa-ajukan-pemanggilan-mahyeldi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke