LEBAK, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penyidikan terhadap dugaan mafia tanah yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi ini untuk pengurusan sertifikat tanah di kantor Pertanahan Lebak pada 2018-2021.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, Agus Sutrisno, membenarkan ada penyidikan oleh Kejati Banten di kantornya.
“Betul sekarang sedang dilakukan penyidikan atas dugaan gratifikasi pengurusan sertifikat,” kata Agus kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Kedapatan Pakai Trawl, 4 Kapal Nelayan di Gresik Diamankan Polisi
Terkait penyidikan itu, dirinya mengaku mendukung langkah yang dilakukan Kejati Banten untuk mengungkap adanya gratifikasi itu.
Penyidikan tersebut membidik satu oknum ASN yang diduga menerima gratifikasi sejak 2018.
“Kami mendukung dengan memberikan data-data yang diperlukan oleh Kejati Banten dan mempersilakan penyidik menindak ASN yang terlibat,” tutur dia.
Agus mengatakan, tindak korupsi yang dilakukan oknum ASN tersebut terjadi sebelum 2020, sebelum dirinya menjabat Kepala BPN Banten. Bahkan kini, oknum ASN itu sudah pensiun.
“Kejadiannya sebelum saya menjabat, namun kewajiban saya untuk mengarahkan teman-teman di Kantor Pertanahan Lebak untuk bekerja profesional dan terpercaya,” kata dia.
Untuk mencegah dan meminimalisir upaya tindak korupsi di kantornya, Agus meminta masyarakat untuk datang ke loket dan mengurus sendiri berkas, tidak melalui calo.
“Jika ada pegwai yang melanggar aturan, akan diberi sanksi,” ucap dia.
Sebelumnya, Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dalam penyidikan ditemukan penerimaan hadiah, janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak 2018-2021 yang dilakukan oknum ASN dan calo tanah.
“Hal ini gambaran umum yang terkait adanya seorang oknum calo tanah. Oleh karena itu, kasus ini kami pandang bagian dari mafia tanah," kata Leonard.
Penyidik, sambung Leonard, menemukan peristiwa hukum dan dua alat bukti. Yakni berupa dua rekening bank swasta yang digunakan untuk menampung uang dengan transaksi keluar masuk sekitar Rp 15 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.