PADANG, KOMPAS.com - Terpidana kasus mafia tanah kaum Maboet di Padang, Sumatera Barat, Eko Posko Malla Asykar menyerahkan 15 bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Padang, Senin (26/9/2022).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Reza Himawan itu, Penasehat Hukum Eko melampirkan bukti. Salah satunya, Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus Eko.
"Ada 15 bukti baru yang kita ajukan dalam sidang PK ini," kata Penasehat Hukum Eko, Gio Vanni Saputra, Senin.
Baca juga: Bocah SD di Padang Dicabuli Kakak Sepupunya
Gio merinci 15 bukti baru itu berupa SP3 dari Polda Sumbar terkait laporan pengusaha Budiman dengan No LP/182/IV/2020/SPKT-Sbr.
Laporan itu yang membuat Eko bersama rekannya, Lehar, M Yusuf, dan Yasri menjadi tersangka.
Khusus Eko, kasusnya berujung ke Pengadilan dan divonis 2,5 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang, No 853/Pid.B/2020 tanggal 26 Januari 2021.
Kemudian Eko banding ke Pengadilan Tinggi dan tidak dikabulkan, lalu kasasi ke Mahkamah Agung.
Eko kemudian diputus hukuman 3 tahun penjara berdasarkan keputusan MA No 752 K/Pid/2021 tanggal 26 Juli 2021.
Sementara, tersangka lainnya Lehar meninggal dunia dan M Yusuf serta Yasri dibebaskan karena keluarnya SP3 Polda Sumbar tanggal 10 Agustus 2022.
Gio menyebutkan, selain SP3 Polda Sumbar, pihaknya juga melampirkan bukti percakapan chatting WhatsApp antara Eko dan pelapor Budiman.
Baca juga: Tanahnya Dirampas Mafia Tanah, Petani Transmigran Demo ke Kantor Gubernur Jambi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.