PADANG, KOMPAS.com - Terpidana kasus mafia tanah kaum Maboet di Padang, Sumatera Barat, Eko Posko Malla Asykar menyerahkan 15 bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Padang, Senin (26/9/2022).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Reza Himawan itu, Penasehat Hukum Eko melampirkan bukti. Salah satunya, Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus Eko.
"Ada 15 bukti baru yang kita ajukan dalam sidang PK ini," kata Penasehat Hukum Eko, Gio Vanni Saputra, Senin.
Baca juga: Bocah SD di Padang Dicabuli Kakak Sepupunya
Gio merinci 15 bukti baru itu berupa SP3 dari Polda Sumbar terkait laporan pengusaha Budiman dengan No LP/182/IV/2020/SPKT-Sbr.
Laporan itu yang membuat Eko bersama rekannya, Lehar, M Yusuf, dan Yasri menjadi tersangka.
Khusus Eko, kasusnya berujung ke Pengadilan dan divonis 2,5 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang, No 853/Pid.B/2020 tanggal 26 Januari 2021.
Kemudian Eko banding ke Pengadilan Tinggi dan tidak dikabulkan, lalu kasasi ke Mahkamah Agung.
Eko kemudian diputus hukuman 3 tahun penjara berdasarkan keputusan MA No 752 K/Pid/2021 tanggal 26 Juli 2021.
Sementara, tersangka lainnya Lehar meninggal dunia dan M Yusuf serta Yasri dibebaskan karena keluarnya SP3 Polda Sumbar tanggal 10 Agustus 2022.
Gio menyebutkan, selain SP3 Polda Sumbar, pihaknya juga melampirkan bukti percakapan chatting WhatsApp antara Eko dan pelapor Budiman.
Baca juga: Tanahnya Dirampas Mafia Tanah, Petani Transmigran Demo ke Kantor Gubernur Jambi
Dalam chatting itu, Budiman menyebutkan percakapan di WA itu bisa dijadikan bukti. Dalam chatting itu, Budiman menyebutkan 4 hal, yakni:
1. Saya didatangi penyidik dan bukan saya berinisiatif melapor menanyakan saya tentang transaksi kita.
2. Saya ditanya tentang perjanjian kita dan saya cerita apa adanya bahwa saya mempunyai tanah yang terblokir. Pak Eko sedang berbicara dengan seseorang soal tanah itu. Saya minta tolong ke Pak Eko. Rp 2,5 miliar sesuai dengan yang tertulis dalam perjanjian, kenyataannya saya bayar Rp 100 juta tunai dan sisanya transfer Rp 1 miliar.
3. Saya dihadapkan dengan dua pilihan dianggap kerjasama atau melaporkan.
4. Apakah selama ini saya merasa ditipu, jawab saya dari dulu sampai sekarang saya tidak merasa ditipu.