Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Bansos, Pendamping PKH di Tangerang Banten Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/09/2022, 15:24 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, menghukum dua pendamping  Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial di Kabupaten Tangerang, Banten dengan pidana penjara berbeda.

Kedua pendamping PKH tersebut yakni Yenny Noviyanti divonis 2 tahun penjara dan Asep Dede Priantna divonis 2,5 tahun penjara.

Kedua terdakwa merupakan pendamping PKH di Kecamatan Tigaraksa untuk Desa Bantar Panjang, Desa Pasir Nangka, Desa Margasari, dan Cileles.

Baca juga: KPK Sebut Korupsi Dana Desa Masuk 3 Kasus Terbanyak dalam Korupsi Pengelolaan Keuangan

Dalam amar putusan yang dibacakan secara terpisah oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo, kedua terdakwa dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan Bansos untuk masyarakat miskin pada 2018 dan 2019.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yenni Noviyanti berupa pidana penjara selama dua tahun," kata Slamet Widodo di dihadapan terdakwa yang hadir di Pengadilan Tipkor Serang, Kamis (29/9/2022).

Selain pidana penjara, Yenni dihukum membayar denda Rp 100 juta atau tiga bulan kurungan.

"Memerintahkan terdakwa Yenny  Noviyanti membayar uang pengganti sebesar Rp 270.469.631, dimana apalabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah inkrah maka dipidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Slamet.

Baca juga: Putusan Banding Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Madiun Lebih Rendah, Kejari Ajukan Kasasi

Sementara terdakwa Asep Dede Priatna divonis dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Dede diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 365.122.440 dengan ketentuan jika terdakwa tidak memiliki harta benda atau tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara dua tahun.

Sebelum memberikan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman, yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Perbuatan merugikan hak-hak orang dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program sosial pemerintah," kata Slamet.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang didampaikan jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Tangerang.

Jaksa menuntut terdakwa Yenni Noviyanti dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara, dan jika tidak membayar uang pengganti dipenjara tiga tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com