Sebelum memberikan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman, yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Perbuatan merugikan hak-hak orang dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program sosial pemerintah," kata Slamet.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang didampaikan jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Tangerang.
Jaksa menuntut terdakwa Yenni Noviyanti dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara, dan jika tidak membayar uang pengganti dipenjara tiga tahun.
Vonis lebih ringan juga diterima terdakwa lainnya, Asep Dede, dari sebelumnya dituntut 5,5 tahun dan denda Rp 200 juta. Jika tidak membayar uang pengganti dipenjara tiga tahun dua bulan.
Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa menerimanya. Sedangkan JPU mengaku akan pikir-pikir melakukan upaya hukum selanjutnya.
Dalam fakta persidangan, Yenni Noviyanti memotong bantuan dari keluarga penerima manfaat (KPM) dengan sebesar Rp 25.000 hingga Rp 50.000.
Adapun jumlah uang potongan yang diterima terdakwa, sebesar Rp 105 juta pada 2018 dan Rp 165 juta pada 2019.
Sedangkan terdakwa Asep Dede, jumlah uang yang dipotong dan dinikmatinya sebesar Rp 364 juta. Tahun 2018 sebesar Rp 100 juta dan 2019 Rp 264 juta.
Keduanya mengatur dan memotong bantuan dengan melakukan pencabutan buku tabungan dan Kartu ATM PKH terhadap beberapa KPM yang masih aktif dengan alasan keluarga tersebut sudah tidak lagi jadi penerima PKH.
Ada pula beberapa KPM yang menerima uang bantuan dengan jumlah yang tidak sebenarnya diterima dari pemerintah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.