Vonis lebih ringan juga diterima terdakwa lainnya, Asep Dede, dari sebelumnya dituntut 5,5 tahun dan denda Rp 200 juta. Jika tidak membayar uang pengganti dipenjara tiga tahun dua bulan.
Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa menerimanya. Sedangkan JPU mengaku akan pikir-pikir melakukan upaya hukum selanjutnya.
Dalam fakta persidangan, Yenni Noviyanti memotong bantuan dari keluarga penerima manfaat (KPM) dengan sebesar Rp 25.000 hingga Rp 50.000.
Adapun jumlah uang potongan yang diterima terdakwa, sebesar Rp 105 juta pada 2018 dan Rp 165 juta pada 2019.
Sedangkan terdakwa Asep Dede, jumlah uang yang dipotong dan dinikmatinya sebesar Rp 364 juta. Tahun 2018 sebesar Rp 100 juta dan 2019 Rp 264 juta.
Keduanya mengatur dan memotong bantuan dengan melakukan pencabutan buku tabungan dan Kartu ATM PKH terhadap beberapa KPM yang masih aktif dengan alasan keluarga tersebut sudah tidak lagi jadi penerima PKH.
Ada pula beberapa KPM yang menerima uang bantuan dengan jumlah yang tidak sebenarnya diterima dari pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.