JAYAPURA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI) menduga kuat bahwa para tersangka kasus mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua, sebelumnya pernah melakukan kejahatan serupa.
"Sejak awal kami mengatakan, indikasinya serta melihat pola indikasinya kuat ini bukan yang pertama," ujar Anggota Komisioner Komnas HAM RI Choriul Anam di Jayapura, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Penyidikan 6 Oknum TNI Tersangka Kasus Mutilasi di Mimika Telah Selesai
Namun ia belum mau mengungkap indikasi apa yang ditemukan Komnas HAM sehingga dugaan tersebut mencuat.
Selain itu, Choirul juga belum bersedia menyebutkan siapa saja dari 10 tersangka tersebut yang sudah lebih dari satu kali melakukan mutilasi.
Menurut dia, dugaan itu akan dijabarkan dalam persidangan.
"Ada indikasi kejadian seperti saat ini bukan baru yang pertama kali. Oleh karena itu Komnas sedang menelusuri peristiwanya semakin lama terang menderang, tinggal tunggu saja," tuturnya.
Baca juga: Satgas Damai Cartenz Tangkap 2 Anggota KKB dan Ketua KNPB Mimika, Sita 113 Amunisi
Sebelumnya, polisi mengungkap adanya kasus mutilasi empat warga berinisial LN, AL, AT dan IN di Kabupaten Mimika, pada 22 Agustus 2022.