Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Korupsi Bansos, Pendamping PKH di Tangerang Banten Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/09/2022, 15:24 WIB

SERANG, KOMPAS.com - PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, menghukum dua pendamping  Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial di Kabupaten Tangerang, Banten dengan pidana penjara berbeda.

Kedua pendamping PKH tersebut yakni Yenny Noviyanti divonis 2 tahun penjara dan Asep Dede Priantna divonis 2,5 tahun penjara.

Kedua terdakwa merupakan pendamping PKH di Kecamatan Tigaraksa untuk Desa Bantar Panjang, Desa Pasir Nangka, Desa Margasari, dan Cileles.

Baca juga: KPK Sebut Korupsi Dana Desa Masuk 3 Kasus Terbanyak dalam Korupsi Pengelolaan Keuangan

Dalam amar putusan yang dibacakan secara terpisah oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo, kedua terdakwa dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan Bansos untuk masyarakat miskin pada 2018 dan 2019.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yenni Noviyanti berupa pidana penjara selama dua tahun," kata Slamet Widodo di dihadapan terdakwa yang hadir di Pengadilan Tipkor Serang, Kamis (29/9/2022).

Selain pidana penjara, Yenni dihukum membayar denda Rp 100 juta atau tiga bulan kurungan.

"Memerintahkan terdakwa Yenny  Noviyanti membayar uang pengganti sebesar Rp 270.469.631, dimana apalabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah inkrah maka dipidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Slamet.

Baca juga: Putusan Banding Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Madiun Lebih Rendah, Kejari Ajukan Kasasi

Sementara terdakwa Asep Dede Priatna divonis dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Dede diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 365.122.440 dengan ketentuan jika terdakwa tidak memiliki harta benda atau tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara dua tahun.

Sebelum memberikan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman, yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Perbuatan merugikan hak-hak orang dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program sosial pemerintah," kata Slamet.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang didampaikan jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Tangerang.

Jaksa menuntut terdakwa Yenni Noviyanti dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara, dan jika tidak membayar uang pengganti dipenjara tiga tahun.

Vonis lebih ringan juga diterima terdakwa lainnya, Asep Dede, dari sebelumnya dituntut 5,5 tahun dan denda Rp 200 juta. Jika tidak membayar uang pengganti dipenjara tiga tahun dua bulan.

Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa menerimanya. Sedangkan JPU mengaku akan pikir-pikir melakukan upaya hukum selanjutnya.

Dalam fakta persidangan, Yenni Noviyanti memotong bantuan dari keluarga penerima manfaat (KPM) dengan sebesar Rp 25.000 hingga Rp 50.000.

Adapun jumlah uang potongan yang diterima terdakwa, sebesar Rp 105 juta pada 2018 dan Rp 165 juta pada 2019.

Sedangkan terdakwa Asep Dede, jumlah uang yang dipotong dan dinikmatinya sebesar Rp 364 juta. Tahun 2018 sebesar Rp 100 juta dan 2019 Rp 264 juta.

Keduanya mengatur dan memotong bantuan dengan melakukan pencabutan buku tabungan dan Kartu ATM PKH terhadap beberapa KPM yang masih aktif dengan alasan keluarga tersebut sudah tidak lagi jadi penerima PKH.

Ada pula beberapa KPM yang menerima uang bantuan dengan jumlah yang tidak sebenarnya diterima dari pemerintah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polres Bengkulu Utara Ringkus 2 Muncikari Penjual Anak Kandung

Polres Bengkulu Utara Ringkus 2 Muncikari Penjual Anak Kandung

Regional
Wali Kota Pematang Siantar dan BKN Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Surat Berita Acara

Wali Kota Pematang Siantar dan BKN Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Surat Berita Acara

Regional
Begini Kondisi 2 Korban Perampokan di Cilacap yang Alami Luka Tembak

Begini Kondisi 2 Korban Perampokan di Cilacap yang Alami Luka Tembak

Regional
Buruh Panen Jagung Tewas Tersengat Listrik Perangkap Binatang di Dompu

Buruh Panen Jagung Tewas Tersengat Listrik Perangkap Binatang di Dompu

Regional
Pria di NTT Dilaporkan Istri karena Perkosa Wanita ODGJ, Polisi: Sudah Diamankan

Pria di NTT Dilaporkan Istri karena Perkosa Wanita ODGJ, Polisi: Sudah Diamankan

Regional
Fakta Ledakan di Magelang, 11 Rumah Hancur hingga 1 Orang Tewas Saat Korban Racik 7,5 Kg Bahan Petasan

Fakta Ledakan di Magelang, 11 Rumah Hancur hingga 1 Orang Tewas Saat Korban Racik 7,5 Kg Bahan Petasan

Regional
2 Mahasiswa Kedokteran Pelaku Pelecehan Seksual Jadi Tersangka, Apa Kabar Kasus Dosen Unand?

2 Mahasiswa Kedokteran Pelaku Pelecehan Seksual Jadi Tersangka, Apa Kabar Kasus Dosen Unand?

Regional
Tiga Penjual Obat Mercon Ditangkap, 8 Kilogram Bubuk Mesiu Disita

Tiga Penjual Obat Mercon Ditangkap, 8 Kilogram Bubuk Mesiu Disita

Regional
Menilik Kembali Kasus Emon yang Cabuli 120 Anak, Catat Nama Korban di Buku Harian, Kini Bebas Bersyarat

Menilik Kembali Kasus Emon yang Cabuli 120 Anak, Catat Nama Korban di Buku Harian, Kini Bebas Bersyarat

Regional
Dua Bocah Terseret Arus Sungai di Sigi, Satu Tewas, Satu Anak Lagi Masih Dicari

Dua Bocah Terseret Arus Sungai di Sigi, Satu Tewas, Satu Anak Lagi Masih Dicari

Regional
Seorang Istri di NTT Pergoki Suaminya Sedang Memerkosa Wanita ODGJ

Seorang Istri di NTT Pergoki Suaminya Sedang Memerkosa Wanita ODGJ

Regional
Cara, Lokasi, dan Jadwal Penukaran Uang di Bangka Belitung

Cara, Lokasi, dan Jadwal Penukaran Uang di Bangka Belitung

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Tahun Ini di Kepri

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Tahun Ini di Kepri

Regional
Pemkab Magelang Akan Bantu Warga Terdampak Ledakan Bahan Petasan Pakai Anggaran Tak Terencana

Pemkab Magelang Akan Bantu Warga Terdampak Ledakan Bahan Petasan Pakai Anggaran Tak Terencana

Regional
Ternak Warga Lereng Ile Lewotolok Mendadak Mati akibat Penyakit Diare

Ternak Warga Lereng Ile Lewotolok Mendadak Mati akibat Penyakit Diare

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke