Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Bansos, Pendamping PKH di Tangerang Banten Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/09/2022, 15:24 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - PengadilanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, menghukum dua pendamping  Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial di Kabupaten Tangerang, Banten dengan pidana penjara berbeda.

Kedua pendamping PKH tersebut yakni Yenny Noviyanti divonis 2 tahun penjara dan Asep Dede Priantna divonis 2,5 tahun penjara.

Kedua terdakwa merupakan pendamping PKH di Kecamatan Tigaraksa untuk Desa Bantar Panjang, Desa Pasir Nangka, Desa Margasari, dan Cileles.

Baca juga: KPK Sebut Korupsi Dana Desa Masuk 3 Kasus Terbanyak dalam Korupsi Pengelolaan Keuangan

Dalam amar putusan yang dibacakan secara terpisah oleh Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo, kedua terdakwa dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan Bansos untuk masyarakat miskin pada 2018 dan 2019.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yenni Noviyanti berupa pidana penjara selama dua tahun," kata Slamet Widodo di dihadapan terdakwa yang hadir di Pengadilan Tipkor Serang, Kamis (29/9/2022).

Selain pidana penjara, Yenni dihukum membayar denda Rp 100 juta atau tiga bulan kurungan.

"Memerintahkan terdakwa Yenny  Noviyanti membayar uang pengganti sebesar Rp 270.469.631, dimana apalabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah inkrah maka dipidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Slamet.

Baca juga: Putusan Banding Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Madiun Lebih Rendah, Kejari Ajukan Kasasi

Sementara terdakwa Asep Dede Priatna divonis dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Dede diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 365.122.440 dengan ketentuan jika terdakwa tidak memiliki harta benda atau tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara dua tahun.

Sebelum memberikan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman, yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Perbuatan merugikan hak-hak orang dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program sosial pemerintah," kata Slamet.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang didampaikan jaksa penuntut umum dari Kejari Kabupaten Tangerang.

Jaksa menuntut terdakwa Yenni Noviyanti dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara, dan jika tidak membayar uang pengganti dipenjara tiga tahun.

Vonis lebih ringan juga diterima terdakwa lainnya, Asep Dede, dari sebelumnya dituntut 5,5 tahun dan denda Rp 200 juta. Jika tidak membayar uang pengganti dipenjara tiga tahun dua bulan.

Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa menerimanya. Sedangkan JPU mengaku akan pikir-pikir melakukan upaya hukum selanjutnya.

Dalam fakta persidangan, Yenni Noviyanti memotong bantuan dari keluarga penerima manfaat (KPM) dengan sebesar Rp 25.000 hingga Rp 50.000.

Adapun jumlah uang potongan yang diterima terdakwa, sebesar Rp 105 juta pada 2018 dan Rp 165 juta pada 2019.

Sedangkan terdakwa Asep Dede, jumlah uang yang dipotong dan dinikmatinya sebesar Rp 364 juta. Tahun 2018 sebesar Rp 100 juta dan 2019 Rp 264 juta.

Keduanya mengatur dan memotong bantuan dengan melakukan pencabutan buku tabungan dan Kartu ATM PKH terhadap beberapa KPM yang masih aktif dengan alasan keluarga tersebut sudah tidak lagi jadi penerima PKH.

Ada pula beberapa KPM yang menerima uang bantuan dengan jumlah yang tidak sebenarnya diterima dari pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com