Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aipda S Pemilik Lahan Gudang BBM Ilegal di Palembang Ditahan, Kasus "Tangki Kencing" Terbongkar karena Kebakaran

Kompas.com - 25/09/2022, 19:09 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Gudang yang diduga digunakan untuk penampungan minyak di Palembang, Sumatera Selatan terbakar pada Kamis (22/9/2022).

Gudang tersebut berada di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Kobaran api menimbulkan asap pekat dan membuat warga sekitar berhamburan menyelamatkan diri.

Lokasi gudang yang terbakar tersebut tepat berada di samping tempat tinggal warga.

Baca juga: Gudang Minyak di Palembang Terbakar, Warga Berhamburan ke Luar Rumah Selamatkan Diri

Belakangan diketahui jika gudang yang digunakan untuk menyimpan BBM ilegal jenis solar adalah milik anggota polisi, Aipda S yang bertugas di Polda Sumsel.

Aipda S menyewakan lahan tersebut ke seseorang yang bernama Baron yang kemudian digunakan untuk menampung BBM jenis solar.

“Lahannya memang milik anggota polisi namun disewakan kepada orang lain untuk mengepul minyak,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Tri Wahyudi, Jumat (23/9/2022).

Karyawan merokok

Menurut Tri, kebakaran berawal saat pekerja melakukan bongkar muat BBM dari mobil tangki dengan menggunakan mesin penyedot.

Saat proses pemindahan, salah satu karyawan merokok hingga menimbulkan percikan api.

Karena panik, puntung rokok yang dipegang malah tak sengaja terlempar ke arah mobil tangki yang menyebabkan api semakin besar.

Baca juga: Gudang BBM Ilegal di Palembang Terbakar, Lahannya Ternyata Milik Anggota Polisi, Kapolrestabes: Aipda S Sudah Ditahan

Tri menjelaskan kebakaran tersebut membuat 12 kendaraan roda empat termasuk truk kontainer hangus terbakar. Selain itu ada lima unit kios milik warga yang ikut terbakar.

“Api diduga berasal dari pompa minyak yang ada di mobil tangki. Namun kami akan pastikan lagi dari hasil penyelidikan,”ungkapnya.

Aipda S ditahan

Setelah kebakaran tersebut, Seksi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Palembang menahan Aipda S yang merupakan anggota Jatanras Polda Sumatera Selatan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, penahanan Aipda S ini setelah sebelumnya, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

Hasilnya, ia pun dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik dan harus ditahan selama 30 hari ke depan sejak Sabtu (24/9/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Proses Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Proses Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com