“Kami menyampaikan perkembangan kebakaran kemarin, bahwa Aipda S selaku pemilik lahan sudah kami tahan,” kata Ngajib, Sabtu.
Baca juga: Polisi Pemilik Lahan Gudang BBM Ilegal di Palembang Ditahan
Ngajib mengungkapkan, mereka tak hanya menangkap Aipda Safrudin. Namun, seorang sopir mobil inisial S yang berasal dari salah satu perusahaan juga ikut ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, lokasi itu dijadikan tempat penampungan BBM jenis solar yang didapatkan dari mobil tangki yang melintas. Solar itu kemudian ditampung untuk kembali dijual dengan harga yang tinggi.
Sehingga, lokasi itu sering disebut sebagai tempat “kencing” mobil tangki.
“Dalam sehari mereka mendapatkan 200 liter solar,”jelas Ngajib.
Baca juga: Lahan Gudang Minyak Ilegal yang Terbakar di Palembang Ternyata Milik Polisi
Ngajib menjelaskan bahwa Aipda S melanggar Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang diatur dalam Peraturan Kepolisian 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.
Aipda S yang berstatus sebagai tahanan, ditahan di tempat khusus selama penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Sumsel.
"Dia ditahan terkait pemeriksaan terkait kode etik profesi Polri," ucapnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Gloria Setyvani Putri, Krisiandi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.