Salin Artikel

Aipda S Pemilik Lahan Gudang BBM Ilegal di Palembang Ditahan, Kasus "Tangki Kencing" Terbongkar karena Kebakaran

Gudang tersebut berada di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Kobaran api menimbulkan asap pekat dan membuat warga sekitar berhamburan menyelamatkan diri.

Lokasi gudang yang terbakar tersebut tepat berada di samping tempat tinggal warga.

Belakangan diketahui jika gudang yang digunakan untuk menyimpan BBM ilegal jenis solar adalah milik anggota polisi, Aipda S yang bertugas di Polda Sumsel.

Aipda S menyewakan lahan tersebut ke seseorang yang bernama Baron yang kemudian digunakan untuk menampung BBM jenis solar.

“Lahannya memang milik anggota polisi namun disewakan kepada orang lain untuk mengepul minyak,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Tri Wahyudi, Jumat (23/9/2022).

Karyawan merokok

Menurut Tri, kebakaran berawal saat pekerja melakukan bongkar muat BBM dari mobil tangki dengan menggunakan mesin penyedot.

Saat proses pemindahan, salah satu karyawan merokok hingga menimbulkan percikan api.

Karena panik, puntung rokok yang dipegang malah tak sengaja terlempar ke arah mobil tangki yang menyebabkan api semakin besar.

Tri menjelaskan kebakaran tersebut membuat 12 kendaraan roda empat termasuk truk kontainer hangus terbakar. Selain itu ada lima unit kios milik warga yang ikut terbakar.

“Api diduga berasal dari pompa minyak yang ada di mobil tangki. Namun kami akan pastikan lagi dari hasil penyelidikan,”ungkapnya.

Aipda S ditahan

Setelah kebakaran tersebut, Seksi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Palembang menahan Aipda S yang merupakan anggota Jatanras Polda Sumatera Selatan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, penahanan Aipda S ini setelah sebelumnya, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

Hasilnya, ia pun dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik dan harus ditahan selama 30 hari ke depan sejak Sabtu (24/9/2022).

“Kami menyampaikan perkembangan kebakaran kemarin, bahwa Aipda S selaku pemilik lahan sudah kami tahan,” kata Ngajib, Sabtu.

Ngajib mengungkapkan, mereka tak hanya menangkap Aipda Safrudin. Namun, seorang sopir mobil inisial S yang berasal dari salah satu perusahaan juga ikut ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, lokasi itu dijadikan tempat penampungan BBM jenis solar yang didapatkan dari mobil tangki yang melintas. Solar itu kemudian ditampung untuk kembali dijual dengan harga yang tinggi.

Sehingga, lokasi itu sering disebut sebagai tempat “kencing” mobil tangki.

“Dalam sehari mereka mendapatkan 200 liter solar,”jelas Ngajib.

Ngajib menjelaskan bahwa Aipda S melanggar Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang diatur dalam Peraturan Kepolisian 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.

Aipda S yang berstatus sebagai tahanan, ditahan di tempat khusus selama penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Sumsel.

"Dia ditahan terkait pemeriksaan terkait kode etik profesi Polri," ucapnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Gloria Setyvani Putri, Krisiandi)

https://regional.kompas.com/read/2022/09/25/190900578/aipda-s-pemilik-lahan-gudang-bbm-ilegal-di-palembang-ditahan-kasus-tangki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke