Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gudang BBM Ilegal di Palembang Terbakar, Lahannya Ternyata Milik Anggota Polisi, Kapolrestabes: Aipda S Sudah Ditahan

Kompas.com - 24/09/2022, 18:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Gudang BBM ilegal di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), terbakar pada Kamis (22/9/2022) siang.

Lahan yang dijadikan gudang BBM ilegal itu ternyata milik Aipda S, anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, Aipda S sudah ditahan.

Ngajib menuturkan, penahanan dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

Baca juga: Lahan Gudang Minyak Ilegal yang Terbakar di Palembang Ternyata Milik Polisi

Berdasar hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa Aipda S bersalah dan melanggar kode etik. Dia juga harus ditahan selama 30 hari sejak Sabtu (24/9/2022).

“Kami menyampaikan perkembangan kebakaran kemarin, bahwa Aipda S selaku pemilik lahan sudah kami tahan,” ujarnya, Sabtu.

Dikutip dari Tribunnews, Ngajib menjelaskan bahwa Aipda S melanggar Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang diatur dalam Peraturan Kepolisian 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.

Baca juga: Polisi Pemilik Lahan Gudang BBM Ilegal di Palembang Ditahan

Aipda S yang berstatus sebagai tahanan, ditahan di tempat khusus selama penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Sumsel.

"Dia ditahan terkait pemeriksaan terkait kode etik profesi Polri," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menerangkan, S menyewakan lahannya kepada seorang bernama Baron untuk dijadikan gudang penampungan BBM jenis solar.

“Lahannya memang milik anggota polisi namun disewakan kepada orang lain untuk mengepul minyak,” ungkapnya, Jumat (23/9/2022).

Selain Aipda S, polisi juga menangkap seorang sopir mobil berinisial S yang berasal dari salah satu perusahaan.

Baca juga: Detik-detik Gudang Minyak Kebakaran di Palembang, Penyebab Masih Diselidiki

Tempat penampungan BBM jenis solar

Ngajib membeberkan, lokasi tersebut dijuluki sebagai tempat “kecing” mobil tangki.

Ini karena tempat tersebut dijadikan lokasi penampungan BBM jenis solar yang diperoleh dari mobil tangki yang melintas.

Usai ditampung, solar dijual dengan harga tinggi.

“Dalam sehari mereka mendapatkan 200 liter solar,” tuturnya.

Baca juga: Ungkap 82 Kasus BBM Ilegal di Jambi, Polisi Sita 2 Kapal dan Tangkap 111 Orang

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com