Selanjutnya, pelaku menyuruh istrinya pulang menggunakan motor yang dipakai oleh pelaku.
Saat itu, pelaku melihat korban masih bergerak. Dengan sadisnya, pelaku kembali menganiaya korban secara membabi buta hingga akhirnya korban tewas.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku melarikan diri.
Dia berlari sejauh 1 kilometer hingga akhirnya bertemu dengan seseorang dan meminta diantar ke Kelurahan Handayani.
Lalu, ia kabur dan mencari tempat persembunyian di Lampung Tengah hingga akhirnya tertangkap.
NA mengaku menyesali perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban.
Sambil menangis, ia mengaku saat kejadian emosi karena istrinya dibawa korban ke kafe.
"Saya sungguh menyesal," katanya, Selasa.
Atas perbuatannya, NA terancam dikenakan Pasal 338-340 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara 20 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Reni Susanti), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.