Salin Artikel

Kronologi Pria di PALI Bunuh Selingkuhan Istri, Tepergok Keluar Berdua dari Kafe

Diduga NA nekat menghabisi nyawa P yang diduga berselingkuh dengan istri NA.

Kasus tersebut berawal saat P ditemukan tewas dengan kondisi luka di sekujur tubuh di Jalan Lubuk Guci Beracung, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kabupaten PALI, pada Kamis (15/9/2022).

Tak ada barang milik korban yang hilang. Bahkan, motor milik korban ditemukan tergeletak dalam kondisi masih menyala.

Kapolres PALI AKBP Effranedi mengatakan, peristiwa berdarah tersebut terjadi saat pelaku memergoki istrinya keluar bersama korban dari sebuah kafe.

"Tersangka NA menghabisi korban usai melihat istrinya keluar berboncengan dengan korban dari sebuah kafe," ujar dia pada Selasa (20/9/2022).

Kasus tersebut berawal saat korban menjemput istri pelaku, LS, pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Peristiwa tersebut dilihat NA yang sedang berada di dalam rumah. Ia pun lantas keluar untuk mengejar istrinya.

Saat membuntuti istrinya, NA membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya. Ia pun sempat mencari istrinya ke sebuah kafe, tetapi tak bertemu.

"Pelaku mencari istrinya di sebuah kafe tak jauh dari TKP, namun tidak bertemu karena saat itu istrinya dan korban sedang berbuat asusila di salah satu kamar kafe tersebut," jelas Effranedi.

Setelah itu, pelaku berpapasan dengan istrinya yang sedang dibonceng oleh korban keluar dari kafe.

NA pun berusaha menghentikan motor korban, tetapi korban tidak mau berhenti. Pelaku kemudian memutar balik dan mengejar korban.

NA kemudian mendekat motor korban sambil tangan kirinya meninju muka korban.

Akibatnya, motor korban terjatuh. Pelaku langsung turun dari kendaraannya sambil mencabut pisau di pinggangnya.

Dia lalu mengarahkan pisau itu ke leher dan perut korban berulang kali.

Selanjutnya, pelaku menyuruh istrinya pulang menggunakan motor yang dipakai oleh pelaku.

Saat itu, pelaku melihat korban masih bergerak. Dengan sadisnya, pelaku kembali menganiaya korban secara membabi buta hingga akhirnya korban tewas.

Ditangkap di Lampung

Setelah memastikan korban tewas, pelaku melarikan diri.

Dia berlari sejauh 1 kilometer hingga akhirnya bertemu dengan seseorang dan meminta diantar ke Kelurahan Handayani.

Lalu, ia kabur dan mencari tempat persembunyian di Lampung Tengah hingga akhirnya tertangkap.

NA mengaku menyesali perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban.

Sambil menangis, ia mengaku saat kejadian emosi karena istrinya dibawa korban ke kafe.

"Saya sungguh menyesal," katanya, Selasa.

Atas perbuatannya, NA terancam dikenakan Pasal 338-340 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara 20 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Reni Susanti), Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2022/09/22/080800778/kronologi-pria-di-pali-bunuh-selingkuhan-istri-tepergok-keluar-berdua-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke