Terkait hal tersebut, Isdaryanto menyampaikan jika nanti majelis hakim yanh ditunjuk akan menetukan sikap terkait status penahanan para tersangka.
"Hakim juga belum tau jenis penahanannya. Nanti kita tunggu saja sikap majelis hakim mau menetapkan jenis penahanan apa," sebut dia.
Diketahui sebelumnya, Kejati Kepri memiliki pertimbangan dalam menetapkan status tahanan para tersangka ini menjadi tahanan kota.
Pertimbangan tersebut adalah seorang tersangka telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,5 miliar dari total kerugian Rp 7,7 miliar. Kemudian para tersangka ini telah berumur diatas 50 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.