SRAGEN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Jawa Tengah, akan mengikuti instruksi penggunaan kendaraan dinas.
Rencana pengadaan ini, diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electic Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Pemprov Jateng Larang Pebisnis Mobil Listrik Manfaatkan Momen Demi Keuntungan Pribadi
Inpres 7/2022 ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota.
"(Diwajibkan) kita beli dulu mobilnya kalau begitu karena yang sekarang enggak pakai listrik dan kalau diwajibkan untuk harus pakai, beli dulu di tahun depan," kata Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, di Kecamatan Masaran, Rabu (21/9/2022).
Dalam instruksi ini pula, pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Karena ini instruksinya baru sementara anggaran 2023 kan sudah dalam pembahasan, nanti kita lihat, kita sesuaikan saja," jelasnya.
Meskipun telah direncanakan, Yuni sapaan akrab Bupati Sragen itu menjelaskan dalam jangka panjang saat ini insfratruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) belum tersedia di Kabupaten Sragen.
"Kan enggak mungkin terus tiba-tiba semua mobil dinas kita jual, terus kita ganti. Di Sragen kan belum ada stasiun pengisian listrik kalau PLN (Perusahaan Listrik Negara) bisa gercep (gerak cepat) dan sebagainya ya Alhamdulillah," jelasnya.
Jika aturan ini bisa terlaksana, maka percepatan pelaksanaan program penggunaan atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau yang memiliki slogan KBLBB, akan terwujud.
Baca juga: Instruksi Jokowi soal Mobil Listrik, Bupati Nunukan: Nunukan Belum Siap jika Harus Beroperasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.