BENGKULU, KOMPAS.com -Polisi menangkap seorang guru olahraga salah satu sekolah dasar di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, berinisial SA (54).
Guru itu diduga punya pekerjaan sampingan sebagai muncikari.
"Praktik prostitusi yang melibatkan oknum guru ini kita ungkap berkat laporan masyarakat," kata Kepala Kepolisian Resor Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan dalam keterangan persnya, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: Pria di NTT Jadi Muncikari, Jual Pacarnya lewat MiChat
SA disebut tidak hanya menawarkan jasa prostitusi perempuan dewasa. Polisi menyebut SA juga menyediakan jasa prostitusi dari seorang anak berusia 12 tahun.
Bisnis asusila itu dijalankan SA di rumahnya, Jalan AK Gani, Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, Rejang Lebong.
"Dalam prakteknya, tarif yang dikenakan SA, beragam mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 150.000 sekali kencan," ungkap Tonny.
Baca juga: Tawarkan 5 Perempuan, Muncikari di Makassar Ditangkap
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 761 jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.