KUPANG, KOMPAS.com - AB (32), seorang pria yang berperan sebagai muncikari dalam tindak pidana prostitusi online, ditahan aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor TTS, Iptu Helmi Wildan, mengatakan, AB merupakan operator akun MiChat milik seorang Pekerja Seks Komersil (PSK) berinisial MMN.
MMN diketahui merupakan pacar AB.
Baca juga: 6 Warga NTT Hilang Saat Berlayar dari Kupang menuju Perbatasan Timor Leste
Sebagai operator, lanjut Helmi, AB berkomunikasi langsung dengan calon pelanggan.
AB menentukan harga, tempat dan waktu layanan seks yang akan dilakukan oleh MMN.
"Kita hanya tahan AB sebagai muncikari, sedangkan empat PSK yang sempat kita amankan, tidak kita tahan," ujar Helmi, kepada sejumlah wartawan, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Transaksi Seks lewat MiChat, 5 PSK dan 1 Muncikari di NTT Digerebek Polisi
Dia menyebutkan, AB diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Dengan berpacaran dengan MMN, AB memanfaatkan kesempatan menjadi muncikari.
Pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus itu dan menetapkan AB sebagai tersangka.
AB pun dijerat Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 4 bulan.
Baca juga: 6 Warga NTT Hilang Saat Berlayar dari Kupang menuju Perbatasan Timor Leste