KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang Pekerja Seks Komersil (PSK) dan satu muncikari, ditangkap oleh aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.
Lima PSK yang ditangkap yakni MMN (41), PA (24), LMF (23), JT (26) dan ET (20).
Sedangkan satu muncikari yakni seorang pria berinisial AB (32).
"Kita amankan mereka di dua hotel yang berbeda di Kota Soe (Ibu kota Kabupaten TTS)," ujar Kepala Polres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, kepada sejumlah wartawan, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Purnawirawan TNI Ditemukan Tewas di Kebun Kupang, Tali Terlilit di Leher
Menurut Gusti, para PSK dan mucikari diamankan setelah pihaknya menerima infomasi dari masyarakat tentang adanya transaksi layanan seksual di dua lokasi.
Para pelaku prostitusi online ini, lanjut dia, memanfaatkan aplikasi MiChat.
Dari lokasi hotel Bahagia 2, polisi mengamankan AB (32), seorang pria selaku pacar yang sekaligus berperan sebagai muncikari dalam prostitusi online ini.
Baca juga: Pria di Kupang Ketahuan Curi Traktor karena Jejak Roda yang Mengarah ke Rumahnya
"Saudara AB berperan sebagai operator akun MiChat yang berkomunikasi langsung dengan pelanggan guna menentukan harga, tempat dan waktu atau durasi layanan seks yang akan dilakukan oleh MMN selaku PSK," ungkap Gusti.
Baca juga: Pria di Kupang Ketahuan Curi Traktor karena Jejak Roda yang Mengarah ke Rumahnya