KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang Pekerja Seks Komersil (PSK) dan satu muncikari, ditangkap oleh aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.
Lima PSK yang ditangkap yakni MMN (41), PA (24), LMF (23), JT (26) dan ET (20).
Sedangkan satu muncikari yakni seorang pria berinisial AB (32).
"Kita amankan mereka di dua hotel yang berbeda di Kota Soe (Ibu kota Kabupaten TTS)," ujar Kepala Polres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, kepada sejumlah wartawan, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Purnawirawan TNI Ditemukan Tewas di Kebun Kupang, Tali Terlilit di Leher
Menurut Gusti, para PSK dan mucikari diamankan setelah pihaknya menerima infomasi dari masyarakat tentang adanya transaksi layanan seksual di dua lokasi.
Para pelaku prostitusi online ini, lanjut dia, memanfaatkan aplikasi MiChat.
Dari lokasi hotel Bahagia 2, polisi mengamankan AB (32), seorang pria selaku pacar yang sekaligus berperan sebagai muncikari dalam prostitusi online ini.
Baca juga: Pria di Kupang Ketahuan Curi Traktor karena Jejak Roda yang Mengarah ke Rumahnya
"Saudara AB berperan sebagai operator akun MiChat yang berkomunikasi langsung dengan pelanggan guna menentukan harga, tempat dan waktu atau durasi layanan seks yang akan dilakukan oleh MMN selaku PSK," ungkap Gusti.
Baca juga: Pria di Kupang Ketahuan Curi Traktor karena Jejak Roda yang Mengarah ke Rumahnya
Selain menangkap keduanya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp 863.000 dan Dollar Amerika Serikat.
Selain itu, satu bungkusan kondom kosong, tisu, dan buku tabungan.
Ada pula satu buah tas kulit warna abu-abu, dua telepon genggam, dan satu buah mobil ertiga nomor polisi DH 1638 XX serta dua kunci mobil.
Sedangkan di lokasi kedua di hotel Bahagia, PA (24), LMF (23), JT (26) dan ET (20). Empat PSK ini diamankan di kamar 202 dan 104.
Baca juga: Suami yang Bunuh Istri di NTT Belum Ditetapkan sebagai Tersangka
Di lokasi ini polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 9.898.000, satu dus kondom, 3 ATM, 3 tas kulit, 4 dompet, dua KTP, 3 buah Qris dan 2 botol minuman keras.
Terhadap TKP kedua di hotel Bahagia 1 ini, polisi masih lakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berperan untuk mempermudah terjadinya layanan seks oleh empat PSK ini.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan AB sebagai tersangka karena perannya sebagai mucikari sebagaimana diatur dalam Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 4 bulan,"ujar dia.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka dikenakan penangkapan dan penahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.