SUKOHARJO, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Sukoharjo, Jawa Tengah menyoroti kebijakan Pemkab Sukoharjo yang mengeluarkan surat edaran (SE) seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membeli beras Sukoharjo.
Ketua DPD Partai Nasdem Sukoharjo Purwanto menilai SE itu melanggar prinsip pemilihan penyediaan pengadaan barang yang diatur dalam Pasal 38-41 Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Menurut dia penunjukkan salah satu CV sebagai penyedia barang dan jasa cacat hukum karena tidak memberdayakan Perusda, Bulog atau Koperasi Pegawai Negeri.
Baca juga: Terbitkan SE, Pemkab Sukoharjo Imbau ASN Beli Beras dari Petani Lokal
"Bila dicermati jika CV yang ditunjuk hanya satu bukan lebih, maka patut diduga ada 'sesuatu' antara Pemkab Sukoharjo dengan CV. Dan penunjukan satu CV ini menjadikan Pemkab Sukoharjo seperti menjadi alat kepentingan pengusaha semata," kata Purwanto di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (29/8/2022).
Purwanto menambahkan SE imbauan ASN membeli beras Sukoharjo tersebut monopoli usaha.
"Secara teori bagaimana cara pengawasan terhadap pengadaan beras sedemikian banyak tiap bulannya. Benarkah penyerapan gabah lokal petani Sukoharjo dapat benar-benar terakomodir," ungkap dia.
Kemudian, kata Purwanto SE dengan kop surat Sekda secara otomatis memiliki kekuatan hukum sangat kuat layaknya aturan wajib yang harus dilaksanakan.
"Implementasinya teknik sangat mungkin ASN akan dipotong gaji langsung setiap bulan tanggal 1. Dengan harga beras yang telah ditentukan Rp 11.000 yang pengadaannya oleh CV yang ditunjuk tersebut," katanya.
"Hitung-hitungan kasar ASN Pemda Sukoharjo tahun 2021 terdapat 7.000 orang. Jika dikalikan rata-rata (10 kg x 7.000 orang) x Rp 11.000 = Rp 770.000.000. Jika dikalikan 12 bulan (1 tahun) maka Rp 9.240.000.000. Jumlah yang fantastis untuk proyek pengadaan melalui penunjukkan. Sementara aturan main penunjukkan harusnya di bawah Rp 200 juta," sambung dia.
Baca juga: Warga di Jombang Mengeluh Terima Beras Bantuan Berwarna Kekuningan dan Bau
Purwanto mengatakan patut diduga ada tindakan penyalahgunaan wewenang dengan memberi keuntungan kepada salah satu pihak swasta penyedia barang yang tidak ada kejelasan proses penunjukan apakah melalui prosedur pengadaan barang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.