Salin Artikel

Menyambi Jadi Muncikari, Guru Olahraga SD di Bengkulu Ditangkap

Guru itu diduga punya pekerjaan sampingan sebagai muncikari.

"Praktik prostitusi yang melibatkan oknum guru ini kita ungkap berkat laporan masyarakat," kata Kepala Kepolisian Resor Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan dalam keterangan persnya, Jumat (16/9/2022).

SA disebut tidak hanya menawarkan jasa prostitusi perempuan dewasa. Polisi menyebut SA juga menyediakan jasa prostitusi dari seorang anak berusia 12 tahun.

Bisnis asusila itu dijalankan SA di rumahnya, Jalan AK Gani, Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, Rejang Lebong.

"Dalam prakteknya, tarif yang dikenakan SA, beragam mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 150.000 sekali kencan," ungkap Tonny.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 761 jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/16/163617678/menyambi-jadi-muncikari-guru-olahraga-sd-di-bengkulu-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke