Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan "Obstruction of Justice" Kasus Santri Gontor, Pengamat: Takut Mencemari Nama Baik Pondok

Kompas.com - 15/09/2022, 20:01 WIB

KOMPAS.com - Kasus penganiayaan santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) dilanjutkan dengan penyelidikan alasan pengurus tidak melaporkan ke polisi.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, polisi mendalami dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan sejumlah pihak dalam kasus tewasnya AM, santri PMDG asal Palembang.

Polisi akan menyelisik tanggung jawab PMDG terkait peristiwa penganiayaan tersebut. Terkait benarkah pihak Pondok Gontor menghilangkan barang bukti dan lainnya.

“Apakah mereka menghalang-halangi penyidikan atau menghilangkan barang bukti itu masih kami dalami. Jelas prosedur dalam orang meninggal itu satu harus diketahui penyebab meninggalnya apa," kata Nico di Mapolres Ponorogo, Senin (12/9/2022).

"Kedua siapa yang melakukan. Hal ini yang masih kami dalami dan proses masih berjalan. Dan kami mengharapkan kerja sama semua pihak sehingga masalah ini menjadi terang dan proses hukum berjalan,” lanjut.

Baca juga: Babak Baru Kasus Penganiayaan Santri Gontor, Polisi Dalami Dugaan Obstruction of Justice

Tanggapan pengamat hukum

Menanggapi kasus ini, Dr Martini Idris SH MH, Ahli Hukum Pidana sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang mengatakan, pihak Pondok Gontor, jika ditemukan fakta menyembunyikan suatu kejahatan akan dikenakan Pasal 221 Ayat 1 KUHP yang berbunyi, permbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.

Pondok Gontor dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Martini menyayangkan sikap Pondok Gontor yang menyembunyikan kasus ini, yang kemungkinan besar dapat merusak citra pondok tersebut.

"Karena akan dianggap nama pondok itu tercemar, jika terjadi kekerasan di lembaga tersebut, baik fisik atau bentuk psikis yang dilakukan santri dengan santri atau santri dengan pengajar," ujarnya diwawancarai via Telpon, Rabu (7/8/2022).

Sementara itu, kasus kekerasan di pondok ini berawal dari penganiayaan.

Baca juga: Setelah Insiden Tewasnya Santri, Ponpes Gontor Perbaiki Sistem Pengasuhan dan Pendidikan

Namun, penganiayaan yang berencana dengan menggunakan benda tajam atau pun benda tumpul hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dikenakan pasal 340 KUHP.

Pelaku diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

"Jika pelaku melakukan kekerasan dengan alat benda tajam maupun benda tumpul, tapi sudah disusun secara berencana maka dikenakan pasal pembunuhan berencana," ujarnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor Krisiandi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPU Nunukan Temukan Camat dan Kepala Sekolah 'Nyaleg'

KPU Nunukan Temukan Camat dan Kepala Sekolah "Nyaleg"

Regional
Tahu akan Ditangkap Polisi, Maling Motor di Demak Memilih Menyerahkan Diri

Tahu akan Ditangkap Polisi, Maling Motor di Demak Memilih Menyerahkan Diri

Regional
Sosok SFA, Siswi SMP yang Dilaporkan ke Polisi karena Kritik Pemkot Jambi, Pernah Nekat Temui Jokowi

Sosok SFA, Siswi SMP yang Dilaporkan ke Polisi karena Kritik Pemkot Jambi, Pernah Nekat Temui Jokowi

Regional
Ada SPKLU di Jalur Semarang-Solo, Masyarakat Diminta Tak Ragu Gunakan Mobil Listrik

Ada SPKLU di Jalur Semarang-Solo, Masyarakat Diminta Tak Ragu Gunakan Mobil Listrik

Regional
24 Perempuan Asal NTB Korban TPPO Alami Trauma

24 Perempuan Asal NTB Korban TPPO Alami Trauma

Regional
Pengusaha di Banten Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pengadaan Tablet Rp 1,6 Miliar

Pengusaha di Banten Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pengadaan Tablet Rp 1,6 Miliar

Regional
Beli Obat Tanpa Resep Dokter, Kakek 65 Tahun di Bogor Jadi Tersangka Kasus Narkotika

Beli Obat Tanpa Resep Dokter, Kakek 65 Tahun di Bogor Jadi Tersangka Kasus Narkotika

Regional
Pemkot Jambi Cabut Laporan Polisi ke Siswi SMP Pengkritik Wali Kota, KPAI: Seharusnya Begitu

Pemkot Jambi Cabut Laporan Polisi ke Siswi SMP Pengkritik Wali Kota, KPAI: Seharusnya Begitu

Regional
Menyoal Polisi yang Gunakan Kata 'Persetubuhan' di Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh 11 Pria di Sulteng

Menyoal Polisi yang Gunakan Kata "Persetubuhan" di Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh 11 Pria di Sulteng

Regional
Khusus Aceh, Bacaleg Harus Mampu Baca Alquran

Khusus Aceh, Bacaleg Harus Mampu Baca Alquran

Regional
Cerita Polantas di Riau Ditampar dan Dimaki Usai Tegur Pensiunan TNI Tak Pakai Helm

Cerita Polantas di Riau Ditampar dan Dimaki Usai Tegur Pensiunan TNI Tak Pakai Helm

Regional
24 Wanita Asal NTB Diduga Korban TPPO, Dievakuasi dari Rumah Penampungan di Lampung

24 Wanita Asal NTB Diduga Korban TPPO, Dievakuasi dari Rumah Penampungan di Lampung

Regional
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 7 Juni 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 7 Juni 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Regional
Polisi Simpulkan Plt Ketua Golkar Kubu Raya Nekat Bunuh Diri karena Idap Skizofernia

Polisi Simpulkan Plt Ketua Golkar Kubu Raya Nekat Bunuh Diri karena Idap Skizofernia

Regional
Tak Penuhi Standar, Izin STIE Indonesia di Medan Dicabut Kemendikbudristek

Tak Penuhi Standar, Izin STIE Indonesia di Medan Dicabut Kemendikbudristek

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com