Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Remaja di Lampung Perkosa Siswi SMP, Dicekoki Miras lalu Direkam

Kompas.com - 16/09/2022, 06:29 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Tiga remaja di Kabupaten Tanggamus, Lampung, memerkosa seorang siswi SMP setelah sebelumnya dicekoki minuman keras hingga mabuk.

Adegan pemerkosaan itu sempat direkam para pelaku dan videonya viral di media sosial.

Kepala Satreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu (Iptu) Hendra Safuan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Tepergok Perkosa Siswi SD di Hutan Bambu, Sopir di Kupang Ditangkap

Ketiga pelaku yaitu RH (15), AD (17), dan MR (17), warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

"Ketiga pelaku ditangkap atas laporan dari orangtua korban berinisial MY, usia 14 tahun, status pelajar SMP, warga Kecamatan Kota Agung Barat," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).

Hendra mengatakan, pelaporan atas tindak pidana asusila itu dilakukan setelah orangtua korban menerima sebuah video porno yang menampilkan korban.

“Kejadian tersebut sebenarnya dilakukan mereka pada bulan Juli 2022, namun sepekan terakhir viral dan orangtua korban mengetahuinya dan melapor ke Polres Tanggamus,” kata Hendra.

Baca juga: Sosok Guru Agama di Batang yang Cabuli 35 Siswi dan Perkosa 10 Korban, Disebut Hiperseksual, Jabat Pembina OSIS

Berdasarkan pengakuan para pelaku, peristiwa ini berawal saat pelaku RH dan dua orang lainnya membeli empat botol minuman keras (miras).

Ketika itu, RH juga mengajak korban MY untuk singgah di TKP, yaitu rumah salah satu pelaku di Kecamatan Kota Agung Timur.

Korban MY kemudian dicekoki miras hingga mabuk dan tak sadarkan diri.

Pelaku RH lalu menyetubuhi korban dan mengajak dua pelaku lain untuk ikut serta secara bergantian.

Adegan pemerkosaan terhadap korban yang sedang mabuk itu sempat direkam oleh salah pelaku AD menggunakan ponsel.

Hendra mengatakan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 27 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara, namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” kata Hendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com