Terkait kasus tersebut, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana menjelaskan jika RD terancam dipenjara 9 bulan.
Ia dijerat pasal Pasal 302 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Andy menjelaskan kronologi RD menyembelih dan memasak kucing hamil miliknya.
Semua bermula saat kucing berwarna putih dengan corak hitam dan cokelat itu melompat ke arah tersangka yang sedang tidur.
RD lalu menangkap dan membawa kucing ke kamar mandi lalu menyembelihnya.
"Tersangka sempat memvideokan pakai HP miliknya," ujar Andy.
Baca juga: Tuai Kecaman, Mahasiswa di Bengkulu Utara yang Sembelih Kucing Ditangkap, Ini Kata Polisi
Video tersebut diunggah RD ke Facebook dan Instagram hingga membuat resah warganet. Pada akhirnya RD diamankan setelah dilaporkan perwakilan pecinta kucing ke polisi.
Kini tersangka harus siap mendekam di balik jeruji penjara karena perbuatannya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Firmansyah | Editor : Gloria Setyvani Putri), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.