Salin Artikel

Mengaku Lapar, Pemuda di Bengkulu Sembelih dan Masak Kucing Hamil yang Dirawatnya Selama 3 Tahun

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, RD dilaporkan kelompok pecinta kucing ke Mapolres Bengkulu karena mengunggah video dan poto sadis ke akun Instagram pribadinya pada Minggu (11/9/2022).

Polisi bergerak cepat. Pada Senin (12/9/2022) pukul 17.00 WIB RD dijemput di rumahnya di Kelurahan Gunung Alam, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Mengaku kelaparan tengah malam

Saat diperiksa polisi, RD memberikan pengakuannya. Menurutnya kucing yang disembelih adalah hewan peliharaannya sendiri yang sudah dirawat selama 3 tahun.

Menurut RD, ia menyembelih dan memasak kucing hamil miliknya karena lapar. Aksi tersebut ia lakukan pada Minggu (11/9/2022) pukul 01.00 dini hari.

"Terpaksa karena lapar, pada malam itu nggak ada makanan, ada tapi sudah basi," ucap RD dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @polresbengkuluutara, Selasa (13/6/2022) sore.

Menurut RD ia sempat merasa kasihan dan sedih saat menyembelih kucingnya.

Namun aksi itu tetap ia lakukan, bahkan RD merekam dan membagikannya ke akun media sosial pribadinya.

Sementara alasan video dibagikan berdalih ingin membagikan pengalaman.

RD kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai sudah melakukan tindak kekerasan terhadap hewan.

Selain itu polisi akan melakukan serangkaian tes kepada RD.

"RD setelah menjalani pemeriksaan cukup bukti, maka telah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP. Teguh Ari Aji saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (13/9/2022).

Walau sudah jadi tersangka, RD juga menjalai pemeriksaan kejiwaan di di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) di Kota Bengkulu pada Selasa (13/9/2022) malam.

Jika hasil tes kejiwaan menunjukkan RD tak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, otomatis status tersangkanya akan gugur.

"Tersangka bisa gugur jika hasil tes kejiwaan menunjukkan RD alami gangguan," ujar Teguh.

Terkait kasus tersebut, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana menjelaskan jika RD terancam dipenjara 9 bulan.

Ia dijerat pasal Pasal 302 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Andy menjelaskan kronologi RD menyembelih dan memasak kucing hamil miliknya.

Semua bermula saat kucing berwarna putih dengan corak hitam dan cokelat itu melompat ke arah tersangka yang sedang tidur.

RD lalu menangkap dan membawa kucing ke kamar mandi lalu menyembelihnya.

"Tersangka sempat memvideokan pakai HP miliknya," ujar Andy.

Video tersebut diunggah RD ke Facebook dan Instagram hingga membuat resah warganet. Pada akhirnya RD diamankan setelah dilaporkan perwakilan pecinta kucing ke polisi.

Kini tersangka harus siap mendekam di balik jeruji penjara karena perbuatannya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Firmansyah | Editor : Gloria Setyvani Putri), Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2022/09/14/092200178/mengaku-lapar-pemuda-di-bengkulu-sembelih-dan-masak-kucing-hamil-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke