Dari situ ibu korban mendesak korban untuk berkata jujur hingga akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku sebanyak tiga kali.
"Setelah korban pulang, ibunya curiga. Dia lantas menanyakan kepada korban apa yang sudah diperbuat dengan pelaku dan korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku," kata dia.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban tak terima dan langsung membuat laporan kepolisian.
Baca juga: Pria di Kalsel Siram Air Keras ke Wajah Mantan Istri, Ini Motifnya
Menerima laporan dari ibu korban, pelaku akhirnya ditangkap dan mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.
"Pelaku sudah kami tangkap. Hasil visum menguatkan perbuatan pelaku," pungkas dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.